Catatan: Djamu Kertabudi, Pemerhati Pemetintahan Daerah
Citra KBB kian terpuruk seiring ditetapkannya Keputusan Mendagri No. 100.2.1.7 – 2109 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional.
Bandung Barat diposisikan sebagai satu-satunya daerah di Jawa Barat yang kinerjanya bermasalah. Ditandai dengan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. KBB tahun 2024 atas LPPD KBB Tahun 2023, termasuk kategori “TIDAK DINILAI” , karena bupati saat itu Arsan Latif yang berstatus penjabat bupati (dilantik sbg Pj Bupati 20 September 2023) tersangkut kasus hukum (korupsi). Atas penetapan ini setidaknya image Bandung Barat kian tidak baik.
Terlebih apabila berkaitan dengan evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintahan daerah, didalamnya termasuk pula kinerja DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian, mengingat hasil evaluasi pemerintah pusat ini harus ditindaklanjuti DPRD KBB melalui pembahasan bersama pemerintah daerah untuk menentukan upaya perbaikan melalui perumusan kebijakan strategis selanjutnya, namun dengan tanpa penilaian dari pemerintah pusat terhadap LPPD KBB tahun 2024, berarti dewan tidak memiliki dokumen penting untuk tindakan lebih lanjut.
Maka dari itu, DPRD KBB dipandang perlu menyampaikan tanggapan resmi yang bersifat klarifikatif kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat, mengingat berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, antara lain menyebutkan bahwa gubernur berwenang melakukan evaluasi atas laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Tanggapan dewan ini di samping berkaitan dengan petunjuk pembahasan selanjutnya, tapi juga klarifikasi tentang kasus korupsi yang menimpa Arsan Latif tidak ada kaitan langsung atau tidak langsung dengan kedudukan dan kinerjanya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.
Kasus korupsi terjadi saat yang bersangkutan menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi dilingkungan Kemendagri yang berkaitan dengan kasus pasar cigasong Kabupaten Majalengka, sehingga tidak ada relevansinya dengan kinerja pemerintahan daerah di Bandung Barat.
Lain halnya dengan daerah lain sebagaimana tercantum pada Keputusan Mendagri ini terdapat 5 daerah yang Laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerahnya (LPPD) tidak dinilai, karena 4 daerah selain Bandung Barat, kepala daerahnya tersangkut kasus hukum di daerahnya.
Perlu di ingat proses pengangkatan Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat tidak melalui usulan dari DPRD KBB, maupun Gubernur Jawa Barat sebagaimana diatur berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah, tetapi melalui penunjukan langsung Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri. Wallohu A’lam.***
Editor: denkur