Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan hari ini akan diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.
DARA | Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang melatarbelakangi diperiksanya Panji Gumilang.
Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, dengan nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Kedua laporan tersebut, kata Brigjen Djuhandhani, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki.
“Semua, LP kita jadikan satu,” ujarnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Juli 2023, sebagaimana dikutip dara.co.id dari pikiranrakyat.com, Senin (3/7/2023).
Dikatakan Brigjen Djuhandhani pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut. Panji menjadi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
“Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3 Juli 2023), kami undang (untuk) klarifikasi,” tutur Djuhandhani.
Editor: denkur