DARA | Tanggal 23 Juli Hari Anak Nasional (HAN). Bagaimana sejarahnya?
HAN dicetuskan Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984. Soeharto melihat anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa. Kegiatan HAN dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Menunjang kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak secara hukum diterbitkan Undang Undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989 tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006. Selanjutnya telah dibentuk jugaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.
Selain itu, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan perubahan itu, harapannya masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Peringatan HAN, selain untuk diarahkan kepada orang dewasa juga memiliki maksud untuk meningkatkan kesadaran pada setiap anak akan hak, kewajiban, dan tanggungjawabny akepada orangtua, masyarakat, lingkungan, serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN juga merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orangtua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak.
Isi di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut adalah melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Selain itu, ada beberapa prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hari anak yang merupakan event tahunan diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai negara. Jika HAN di Indonesia diperingati setiap 23 Juli, Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni. Sementara itu, Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Tanggal tersebut juga telah diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953.
Kemudian pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November.
Setiap Negara bisa saja merayakan hari anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.***
Editor: denkur/ Artikel ini diambil dari tribunnews