Hari Anak Perempuan Sedunia: Penikahan Dini Masih Masif

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: net/twitter

Ilustrasi: net/twitter

PBB menyebut, perkawinan anak usia dini salah satu pelanggaran hak anak. Masih terjadi secara masif, namun kerap diabaikan. Simak ulasannya!

 

 

DARA | Hari ini, 11 Oktober, Hari Anak Perempuan Internasional (HAPI). Peringatan ini dilakukan untuk mengampanyekan hak-hak anak perempuan, termasuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang.

Peringatan HAPI tahui ini mengangkat tema tentang “Perkawinan Anak”.

Dikutip dari suara.com, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut, perkawinan anak di usia dini merupakan salah satu pelanggaran hak anak yang masih terjadi secara masif, namun kerap diabaikan.

Secara global, data UNICEF menyebut ada 12 juta pernikahan anak terjadi tiap tahunnya. Bagaimana dengan Indonesia?

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, ada 95 pengaduan kasus perkawinan anak ke KPAI dalam 8 tahun terakhir.

Perkawinan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak memasuki masa pubertas, dinikahkan dengan orang lain yang lebih tua, atau dengan anak di bawah umur lainnya.

Jasra menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak. Hal ini sejalan dengan analisis yang dilakukan oleh International Center for Research on Women (ICRW), yang menyebut anak perempuan yang berasal dari keluarga miskin, berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan anak.

“Kenapa orangtua mendorong anak perempuan menikah? Karena agar beban keluarga berkurang,” kata Jasra, seperti dilansir Suara.com, Rabu (9/10/2019).

Faktor sosial budaya juga berperan dalam melanggengkan praktik perkawinan anak. “Faktor budaya masih ada di beberapa daerah, menikahkan usia anak dianggap suatu kebanggaan,” ujarnya.

Selain faktor budaya, kehamilan di luar nikah juga menjadi penyumbang utama kasus-kasus perkawinan anak. Kehamilan yang terjadi di luar nikah membuat orangtua merasa malu, dan memilih menikahkan anak dengan lelaki yang dianggap bertanggung jawab.

Ketika disinggung mengenai jumlah laporan yang sangat sedikit mengenai perkawinan anak ke KPAI, Jasra mengaku banyak praktik perkawinan anak yang tidak tercatat negara.

“Banyak yang menikah siri, mereka menikah secara sah tapi di negara tidak tercatat. Yang tidak tercatat ini yang paling banyak,” ujarnya.***

Editor: denkur/Sumber: suara.com

Berita Terkait

Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung
Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Bakrie Amanah Salurkan Rp 10,2 Miliar dalam Program Ramadan Untuk Negeri 1446 H
Kasad: Jadikan Peringatan Nuzulul Quran sebagai Momentum Evaluasi Diri
Forum Gerakan Perempuan, GKR Hemas: Perempuan Harus Ambil Peran dalam Politik
Ramela Resto Kedepankan Kuliner Indonesia, Hadir di Bandung
Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan Cek Kesehatan Gratis
Pegadaian Ketuk Pintu Langit Sumsel, Wujud Peduli Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 18:37 WIB

Peringati 70 Tahun KAA, Pos Indonesia Hadirkan Pameran Filateli di Bandung

Minggu, 13 April 2025 - 22:41 WIB

Permainan Tradisional Ramaikan Acara Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Selasa, 1 April 2025 - 14:21 WIB

Bakrie Amanah Salurkan Rp 10,2 Miliar dalam Program Ramadan Untuk Negeri 1446 H

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:33 WIB

Kasad: Jadikan Peringatan Nuzulul Quran sebagai Momentum Evaluasi Diri

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:49 WIB

Forum Gerakan Perempuan, GKR Hemas: Perempuan Harus Ambil Peran dalam Politik

Berita Terbaru

HUKRIM

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

CATATAN

TITIK GENTING GAZA “Negosisi Posisional” Israel-Hamas

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:49 WIB