Hari Anak Nasional, 857 Anak Didik Pemasyarakatan Dapat Remisi

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id

Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id

Memeringati Hari Anak Nasional, 857 anak didik pemasyarakatan memeroleh remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seluruh anak didik itu tersebar di berbagai lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.


DARA | BANDUNG – Remisi yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham ini dalam rangka memeringati Hari Anak Nasional, 23 Juli.

“Ini atas dasar kepentingan kemanusiaan. Remisi juga sebagai wujud nyata kami dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, saat memberikan surat keputusan remisi kepada perwakilan anak didik lapas, di LPKA Bandung, Kamis (23/7/2020).

Pada acara itu, sebanyak 33 LKPA, lapas, dan rutan di Indonesia yang menampung anak didik lapas menyaksikannya lewat tayangan Zoom.

Reynhard menerangkan, remisi yang diberikan disesuaikan dengan remisi umum sesuai masa tahanan. Meski proses hukum tetap berjalan, dia menekankan, anak harus mendapatkan hak-haknya.

“Jadi tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) dan selama itu pula mereka di penjara. Saya kira itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi. Hak-hak itu yang harus didapatkan oleh anak,” paparnya.

Reynhard mengungkap, pihaknya juga memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan. Sebagaimana amanat undang-undang, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

“Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan. Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan,” ujarnya.

Di tempat sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, anak tunas bangsa yang akan meneruskan perjuangan generasi sekarang. Dia pun menitip pesan, agar pembinaan terhadap anak bisa lebih ditingkatkan di level keluarga.

“Mari kita kuatkan kembali fungsi keluarga sebagai media pendidikan bagi anak-anak. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka,” ujar Uu.

Uu juga meminta agar hak pendidikan terhadap anak didik lapas jangan sampai dihilangkan. Meski begitu, dia mendorong pendidikan duniawi diimbangi juga dengan pendidikan uhrowi atau pendidikan yang bersifat keagamaan.

“Disamping mencerdaskan kehidupan bangsa, ada kata iman dan takwanya. Dan itu tidak bisa terwujud tanpa pendidikan uhrowi sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tuturnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, anak-anak memiliki hak perlindungan dan pendidikan. Dan pendidikan yang paling utama adalah di rumah masing-masing.

“Saya yakin jika orangtua bisa menghadirkan pendidikan di rumah dengan baik dan benar, serta penuh cinta kasih, insya Allah lapas di Indonesia tidak akan banyak,” sahut Oded.

Oded pun berharap, anak yang saat ini masih berada di LPKA, lapas maupun rutan, tetap memiliki optimisme untuk tetap berjuang ke arah yang lebih baik. Terlebih, nasib generasi mendatang ada di tangan mereka.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB