Hanya Berstatus Saksi, HH Akhirnya Dipulangkan

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi praktik prostitusi (pixabay)

Ilustrasi praktik prostitusi (pixabay)

“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Riko Sunarko.


DARA | JAKARTA – Artis FTV sekaligus selebgram berinisial HH akhirnya dipulangkan pada Selasa (15/7/2020) malam. Artis berusia 23 tahun itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Mapolrestabes Medan usai ditangkap terkait kasus prostitusi artis.

DIlansir cnnindonesia.com, sebelum dipulangkan HH sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan. HH menangis membacakan permohonan maaf yang ditulis dalam secarik kertas. HH yang mengenakan kerudung biru dan jaket hitam serta masker biru muda menyampaikan permohonan maaf ke berbagai pihak.

“Assalamualaikum, pertama-tama saya mohon maaf kepada kedua orangtua saya dan kerabat saya. Saya ucapkan mohon maaf kepada warga Medan dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan. Kemudian kepada penasehat hukum, status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap HH.

Rencananya HH segera pulang ke Jakarta. HH mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh kepolisian jika dibutuhkan.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R dan J. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.

“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Riko menyebutkan tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama H di sebuah hotel. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

“R berkomunikasi dengan J mucikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu HH selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus HH di Medan. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.

Riko menambahkan untuk artis HH dan pria berinisial A statusnya untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HH bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Dari keterangan HH, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J mucikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi. Ada kemungkinan HH jadi tersangka? Mungkin, mungkin sangat mungkin,” ucapnya.

Polrestabes Medan menangkap HH bersama seorang pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7/2020) pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, HH bersama seorang pria tanpa mengenakan busana.***

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB