Hanya Berstatus Saksi, HH Akhirnya Dipulangkan

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi praktik prostitusi (pixabay)

Ilustrasi praktik prostitusi (pixabay)

“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Riko Sunarko.


DARA | JAKARTA – Artis FTV sekaligus selebgram berinisial HH akhirnya dipulangkan pada Selasa (15/7/2020) malam. Artis berusia 23 tahun itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Mapolrestabes Medan usai ditangkap terkait kasus prostitusi artis.

DIlansir cnnindonesia.com, sebelum dipulangkan HH sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan. HH menangis membacakan permohonan maaf yang ditulis dalam secarik kertas. HH yang mengenakan kerudung biru dan jaket hitam serta masker biru muda menyampaikan permohonan maaf ke berbagai pihak.

“Assalamualaikum, pertama-tama saya mohon maaf kepada kedua orangtua saya dan kerabat saya. Saya ucapkan mohon maaf kepada warga Medan dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan. Kemudian kepada penasehat hukum, status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap HH.

Rencananya HH segera pulang ke Jakarta. HH mengaku siap untuk dimintai keterangan oleh kepolisian jika dibutuhkan.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R dan J. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.

“Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Riko menyebutkan tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama H di sebuah hotel. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

“R berkomunikasi dengan J mucikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu HH selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus HH di Medan. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelasnya.

Riko menambahkan untuk artis HH dan pria berinisial A statusnya untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HH bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Dari keterangan HH, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J mucikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi. Ada kemungkinan HH jadi tersangka? Mungkin, mungkin sangat mungkin,” ucapnya.

Polrestabes Medan menangkap HH bersama seorang pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7/2020) pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, HH bersama seorang pria tanpa mengenakan busana.***

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB