” Hari ini kita mencoba untuk melahirkan Perda baru, karena CSR itu sendiri diharapkan bisa juga membantu secara sosial kepada masyarakat,” kata Yudha.
DARA- Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Kerja mengenai Raperda Pembahasan, Ekspose Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) atau CSR (Corporate Social Responsibility) di kantor DKUKM Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/1/2022).
Raker tersebut di hadiri oleh Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, Bapenda, Bagian Kerjasama Setda, Bagian Kesra Setda dan Bagian Hukum Setda.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara yang memimpin Komisi II mengatakan, Kabupaten Sukabumi memiliki Perda tahun 2014 mengenai CSR. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Sukabumi ingin melahirkan Perda Baru yang betul -betul berdaya guna untuk masyarakat.
” Hari ini kita mencoba untuk melahirkan Perda baru, karena CSR itu sendiri diharapkan bisa juga membantu secara sosial kepada masyarakat,” kata Yudha.
Setelah pandemi yang kita alami menurut Yudha, perlu adanya sentuhan sentuhan secara sosial salah satunya dari CSR. ” Kita sangat semangat sekali untuk memperbaiki agar CSR ini betul betul bisa tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.
Ia menyampaikan ada beberapa poin yang tadi disampaikan agar CSR ini direncakan dengan baik.
” Kita akan coba mengawal dan juga melahirkan Perda yang terbaik untuk CSR,” jelasnya.
Editor: Maji