Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), sudah ada di Mapolda Metro Jaya. Ia memenuhi panggilan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
DARA | JAKARTA – Habib Rizieq didampingi tim kuasa hukumnya. Tiba di Mapolda pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12/2020).
Kuasa Hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq siap dengan segala kemungkinan yang terjadi.
Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.
“Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum,” ujar Aziz seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Sabtu (12/12/2020).
“Assalamualaikum, hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari sindonews.com.
Namun, lanjutnya, tak melakukan persiapan khusus terkait pemeriksaan ini. Hanya bakal menjawab pertanyaan penyidik saja sesuai fakta yang ada.
“Persiapannya, kita jawab saja selesai kan, saya selalu sehat walafiat. Intinya pemeriksaan tentang kerumunan,” katanya.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Lima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: denkur
Discussion about this post