H-5 Lebaran, Kendaraan Sumbu 3 atau Lebih Resmi Dilarang Melintas di Jalur Nasional Limbangan-Malangbong

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut resmi melarang kendaraan sumbu 3 atau lebih melintasi jalur nasional Malangbong-Limbangan mulai H-5 Lebaran atau Jumat (5/4/2024).

DARA | Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan hal ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dimana SKB ini sudah di keluarkan dari mulai tanggal 5 Maret 2024 nomer SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.

“Dalam SKB ini pemberian pelarangan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas jalur mudik Limbangan – Malangbong,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).

Menurut Aang, larangan untuk tidak melintas di jalur Limbangan-Malngbong
bagi kendaraan sumbu 3 atau lebih tersebut berlaku mulai hari ini Jumat 5 April 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai nanti hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Aang pun mengimbau kepada pengusaha perusahaan, driver-driver pengangkut barang terutama barang hasil galian, hasil tambang untuk sementara berhenti beroperasi dan mematuhi aturan ini.

“Kita hormati masyarakat yang akan mudik dan balik supaya terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas dalam rangka arus mudik dan balik lebaran 2024,” ucapnya.

Aang menambahkan, jika masih membandel ditemukan ada kendaraan sumbu tiga atau lebih ini melintas di jalur tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan penilangan dengan Etle maupun manual.

“Kita akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan – Malangbong Garut,” katanya.***

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB