Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut resmi melarang kendaraan sumbu 3 atau lebih melintasi jalur nasional Malangbong-Limbangan mulai H-5 Lebaran atau Jumat (5/4/2024).
DARA | Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan hal ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dimana SKB ini sudah di keluarkan dari mulai tanggal 5 Maret 2024 nomer SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik lebaran 1445 H/2024.
“Dalam SKB ini pemberian pelarangan terhadap kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas jalur mudik Limbangan – Malangbong,” ujarnya, Jumat (5/4/2024).
Menurut Aang, larangan untuk tidak melintas di jalur Limbangan-Malngbong
bagi kendaraan sumbu 3 atau lebih tersebut berlaku mulai hari ini Jumat 5 April 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai nanti hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Aang pun mengimbau kepada pengusaha perusahaan, driver-driver pengangkut barang terutama barang hasil galian, hasil tambang untuk sementara berhenti beroperasi dan mematuhi aturan ini.
“Kita hormati masyarakat yang akan mudik dan balik supaya terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas dalam rangka arus mudik dan balik lebaran 2024,” ucapnya.
Aang menambahkan, jika masih membandel ditemukan ada kendaraan sumbu tiga atau lebih ini melintas di jalur tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan penilangan dengan Etle maupun manual.
“Kita akan tindak tegas bila ada kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi melintasi jalur mudik Limbangan – Malangbong Garut,” katanya.***
Editor: denkur | Foto: Istimewa