Gugat Cerai di Pengadilan Agama Soreang, Penyebabnya Masih Soal Ekonomi

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrian sidang cerai di Pengadilan Agamas Soreang (Foto: dela/dinda)

Antrian sidang cerai di Pengadilan Agamas Soreang (Foto: dela/dinda)

Banyak istri minta cerai. Menanti status calon janda. Umumnya karena kekurangan ekonomi. Usia penggugat rata-rata 30 tahun. Itu yang terjadi di Kabupaten Bandung hingga saat ini. 


DARA | BANDUNG – Paras lusuh perempuan muda, duduk lesu di ruang tunggu Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung. Kaum lelaki pun berjajar di sana, menunggu panggilan digugat cerai.

Jumlahnya bisa sampai puluhan, dan begitu situasinya tiap hari. Ini mengisyaratkan kasus perceraian masih jadi fenomena yang terjadi di kehidupan pasangan suami istri, khususnya di Kabupaten Bandung.

Haris Setiawan, Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Soreang, mengatakan, penggugat cerai selama ini memang didominasi kaum perempuan. Alasannya kebanyakan seputar kekurangan ekonomi. Sedangkan jika dilihat dari usia, rata-rata 30 tahun.

“Paling banyak domisili pasutri yang mengajukan gugat cerai adalah di kawasan pabrik,” ujar Haris Setiawan.

Haris mengatakan, biasanya yang mengajukan cerai itu diarahkan dulu oleh petugas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan perkara perceraian atau perjanjian talak dari seorang laki laki. Pasalnya, Pengadilan Agama berfungsi sebagai menyelesasikan, bukan memisahkan, jadi ada upaya mediasi dulu.

Mahkamah Agung, kata Haris, memiliki prinsip pada proses persidangan itu murah, mudah, dan cepat. Namun, yang menjadi kendala adalah kurangnya SDM  dan jumlah volume perkaranya banyak.

Dijelaskan Haris, jumlah hakim di Pengadilan Agama Soreang itu 13 orang, termasuk ketua dan wakil. “Biasanya satu hari melayani tiga majelis antara sidang satu, sidang dua, dan sidang ketiga. Rata-rata dalam satu hari di satu majelis menyelesaikan 40 perkara,” ujar Haris.***

Wartawan (Job); Adinda Rohimah – Dela Fatimah Azzahra | Editor: denkur

Berita Terkait

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Berita Terbaru