DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut saat menggelar Operasi Cipta Kondisi pada Senin malam, 21 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengamankan peredaran miras.
“Razia dimulai pukul 21.00 WIB menyasar kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Menurut Usep, dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menyita 20 botol minuman keras berbagai merek dari seorang pedagang bernama Andrean, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Petugas juga, ungkapnya, mendapati bahwa pelaku melakukan penjualan miras secara bebas di toko rumahan dan menggunakan metode cash on delivery (COD).
“Kami mendapati pelaku menjual miras tanpa izin, baik di warung maupun dengan sistem COD,” ucapnya.
Usep menyebutkan, barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Selain itu, lanjutnya, penyuluhan tentang bahaya dan dampak hukum penjualan miras tanpa izin pun disampaikan secara langsung oleh petugas di lokasi.
“Barang bukti sudah diamankan dan pelaku telah diberi peringatan serta penyuluhan. Kami berharap masyarakat tidak mengulangi praktik seperti ini,” katanya.
Usep menegaskan, bahwa operasi serupa akan terus digelar di wilayah hukum Polres Garut sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Editor: denkur