Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menerapkan aplikasi e-kinerja dalam pembuatan dan pelaporan Sasaran Kinerja Perangkat (SKP) tahun 2023.
DARA | SKP itu dibangun oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai aplikasi penilaian dan pelaporan kinerja terintegrasi.
Sebagai bahan rujukan untuk menuju E-Kinerja tersebut,
Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyelenggarakan Bimbingan Teknik (Bimtek) E-Kinerja serta Sosialisasi Kenaikan Pangkat.
Kepala BKPSDM KBB, Agustina Piryanti didampingi Kepala Bidang
Kepala Bidang Mutasi Promosi Kinerja Yunita Nur Fadilla, mengatakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah No11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No11 Tahun 2017.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
“Kita sudah mensosialisasikan tentang e-Kinerja ini dengan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum di Lingkungan Pemkab Bandung Barat,” ujar Agustin di Lembang, Selasa (6/12/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 24 November 2023, di
Hotel Takashimaya
Jl. Grand Hotel No. 35 Kecamatan Lembang.
Pihaknya mengundang nara sumber, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional III BKN Bandung.
Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi. Masing-masing sesi pertama Bimbingan Teknis Implementasi Aplikasi e-Kinerja. Kemudian pada sesi kedua Sosialisasi Periodisasi kenaikan Pangkat Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Juga memudahkan dalam penilaian dan pengawasan terhadap dan kinerja pegawai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agustin mengatakan jika aplikasi e-kinerja dapat diakses oleh seluruh ASN dengan menggunakan akun MySAPK melalui web https://kinerja.bkn.go.id/.
Aplikasi e-kinerja tersebut merupakan realisasi dari Permenpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
E-Kinerja ini akan diterapkan dalam proses Kenaikan Pangkat tahun 2024.
BKPSDM KBB berkomitmen, pada tahun 2024 akan mewajibkan pelaksanaan e-Kinerja ini.
Kewajiban tersebut akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif tentang kewajiban menyusun SKP.
“Kepatuhan penyusunan SKP ini akan menjadi persyaratan penerbitan rekomendasi Tambahan Penghasilan Pegawai di Perangkat Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Lia Rosalina, S.Sos., M.A.P mengatakan, aplikasi e-Kinerja adalah instrumen dalam penilaian kinerja, ASN bisa dikatakan berkinerja atau tidak dilihat dari hasil pengukuran kinerjanya.
Dengan memanfaatkan aplikasi e-kinerja ini, proses penyusunan SKP serta pelaporan kinerja menjadi lebih mudah dan cepat.
Pemanfaatan aplikasi e-kinerja yang terintegrasi inipun akan memberikan kemudahan dalam proses usulan kenaikan pangkat ASN.
Karena data kinerja yang sudah terintegrasi akan menunjang proses kenaikan pangkat menjadi lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, dalam rangka tindak lanjut peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS mulai tahun 2024 periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Dalam implementasinya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini dijadwalkan akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Dalam upaya menghadapi implikasi dan tantangan yang muncul, diperlukan kerja sama dan dedikasi dari seluruh pihak terkait, baik dari PNS itu sendiri maupun perangkat daerah.
Dengan langkah yang tepat, diharapkan perubahan ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja pegawai negeri sipil secara keseluruhan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Untuk jadwal kenaikan pangkat terdekat, yakni di Februari 2024, PNS bisa mulai mengusulkan kenaikan pangkatnya mulai 15 Desember 2023-15 Januari 2024. Sementara untuk periode April, usulan bisa diajukan mulai 1-28 Februari 2024.
Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Rianty Noviasari, S.Kom menuturkan, seluruh layanan kenaikan pangkat mulai dari pengusulan, penetapan pertimbangan teknis (Pertek BKN), sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yakni, SIASN BKN. (BKPSDM KBB)
Editor: denkur | Keterangan gambar: Bimtek Kinerja dan Sosialisasi Kenaikan Pangkat, yang diselenggarakan BKPSDM KBB (foto: doc BKPSDM KBB)