Geger, diduga ada kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
DARA | Pemkab Sukabumi sedang diguncang kasus dugaan korupsi, yakni di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kasus dugaan korupsi itu terkait anggaran pemeliharaan kendaraan angkutan sampah dengan nilai kerugian negara Rp877 juta lebih.
Kepala DLH Sukabumi, Prastyo, disebut-sebut turut terlibat. Bahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cibadak, Senin (14/7/2025).
Prasetyo kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara.
“Benar, hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Senin (14/7/2025).
Prastyo, lanjut Agus, diduga mengetahui dan menyetujui sejumlah kegiatan fiktif serta praktik mark-up dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional DLH tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, TS dan HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Basarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan diduga turut bertanggung jawab dalam proses penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 877 juta lebih. Kegiatan yang seharusnya dilakukan di lapangan, sebagian besar ternyata hanya ada di atas kertas.
Agus menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang menyusul,” kata Agus.
Editor: denkur