Gagahi Pasiennya, Seorang Dukun Cabul Dibekuk Polisi

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang dukun cabul gagahi seorang ibu. Begini kronologisnya.

DARA | Dukun cabul itu adalah R berusia 37 tahun warga Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan korbannya yakni YN seorang ibu berusia 33 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, dalam konferensi pers menceritakan kornologisnya. Dikatakannya aksi cabul itu berawal ketika YN hendak berobat.

“Lalu R mengobatinya. Namun, ia meminta YN agar diruqiyah dan YN pun setuju,” ujar Kapolres, Rabu (6/12/2023).

Dikatakan R, bahwa YN penyakitnya ada di daerah vital sehingga harus membuat perjanjian dengan gaib dengan cara bersetubuh sebanyak tiga kali.

YN pun tak berdaya. Menyetujui permintaan R.

Namun, kemudian YNnlapor hingga akhirnya R dibekuk polisi.

Atas perbuatannya, kata kapolres, R terancam pasal pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun.

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Presiden Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Bangsa
Melawan Laos Nanti Malam, Marselino Optimis Bisa Menang
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 Jadi Rp2.191.238
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Bupati Bandung Teken MoU dengan Kajari dan Siber Pungli, Ini Isinya
Bupati Bandung Bicara Soal Korupsi, Begini Katanya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:50 WIB

Jelang Nataru Omzet Pedagang di Pasar Guntur Garut Menurun

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:36 WIB

Presiden Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Bangsa

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:34 WIB

Melawan Laos Nanti Malam, Marselino Optimis Bisa Menang

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:28 WIB

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 Jadi Rp2.191.238

Berita Terbaru

OLAHRAGA

ASEAN CUP 2024 Pastikan Indonesia Kalahkan Vietnam

Sabtu, 14 Des 2024 - 20:08 WIB