Gadis di Bawah Umur di Tasikmalaya Diperkosa 5 Pria

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus pemerkosaan kepada gadis di bawah umur diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Selasa (8/10/2019). Foto: dara.co.id/ni

Empat tersangka kasus pemerkosaan kepada gadis di bawah umur diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tasikmalaya, Selasa (8/10/2019). Foto: dara.co.id/ni

Dengan modus mengajak korban bermain, ujung-ujungnya lima pria memperkosa korban yang masih di bawah umur itu. Korban kini hamil lima bulan. Salah satu tersangka, juga laki-laki di bawah umur. 

 

 

DARA | TASIKMALAYA – Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya hamil enam bulan setelah jadi korban pemerkosaan lima pemuda. Kelima orang tersebut kini telah ditangkap Polresta Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Dadang Sudiantoro, menuturkan, korban melaporkan kasus pemerkosaan saat hamil empat bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap lima orang pelaku.

Para pelaku yang kini sudah berstatus tersangka yakni AH (21), RK (22), RG (22), RU (21), dan satu anak laki-laki berusia 16 tahun. “Korban melapor ke kami telah disetubuhi secara bergiliran oleh lima pria. Akibatnya korban kini tengah hamil enam bulan,” ujar Dadang, Selasa (8/10/2019).

Mulanya para tersangka mengajak korban untuk bermain. Namun bukannya diajak bermain ke luar, korban malah dibawa ke salah satu rumah tersangka. Saat berada di rumah salah satu tersangka, korban dirayu untuk berhubungan badan.

Korban menolak rayuan itu. Namun para tersangka memerkosa korban secara bergiliran.

“Peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar Mei 2019. Lokasinya di rumah salah satu tersangka di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik,” katanya.

Dadang menambahkan, keempat tersangka telah mendekam di tahanan Polresta Tasikmalaya. Sedangkan satu tersangka di bawah umur, ditangani terpisah.

“Keluarga tersangka di bawah umur sudah menjamin, sehingga tak ditahan. Walau tak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Untuk korban telah dikembalikan ke orang tuanya,” ujar dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Hukuman kurungan maksimal para tersangka selama 15 tahun.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru