Forum Tasik Spirit Sentil Jabatan Plt Direksi PDAM yang Dinilai Terlalu Lama

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Forum Tasik Spirit (FTS) P. Adjie (Foto:Istimewa)

Ketua Harian Forum Tasik Spirit (FTS) P. Adjie (Foto:Istimewa)

Forum Tasik Spirit (FTS) sentil soal jabatan Direksi PDAM Tirta Sukapura yang sudah setahun lebih belum juga definitip alias masih dipegang oleh pejabat plt.


DARA – Ketua Harian FTS, Adjie mengatakan, Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura itu terlalu lama, mencapai setahun lebih. Padahal, aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dijelaskan dalam Pasal 71, ayat (1) dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris,” ungkap Adjie, Senin (6/12/2021).

Selanjutnya kata Adjie, dalam ayat (2) dewan pengawas atau komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dengan pengangkatan direksi definitif paling lama enam bulan.

“Selanjutnya ayat (3) dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi dan seluruh anggota dewan pengawas atau komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan pengurusan perusahaan perseroan saerah oleh RUPS,” kata Adjie.

Adjie menegaskan pada pasal 71 ayat (4) bahwa, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi definitif paling lama enam bulan.

“Jadi dijelaskan paling lama enam bulan, yang menjadi pertanyaannya adalah sejauh mana kinerja pengawasan DPRD Kabupaten Tasikmalaya khususnya komisi II, acuan pedomannya PP 54 pasal berapa mengenai lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura,” tuturnya.

Adjie pun menilai lemahnya kinerja dan pengawasan DPRD Kabupaten Tasikmalaya khususnya Komisi II atas persoalan lamanya jabatan Plt Direksi PDAM Tirta Sukapura.

“Seharusnya kajian serta menafsirkan terhadap pasal 71, komisi II harus secara gamblang jangan ada yang ditutupi dari mulai ayat 1 hingga ke 4, ayat 2 dan 4, adanya klaosul paling lama 6 bulan pembacaannya seperti apa,” tegas Adjie.

Semestinya, menurut Adjie, direksi definitif PDAM Tirta Sukapura dilantik Agustus 2020, pasca Plt Dirut ketika itu Ika Kartika selesai menjalankan tugasnya selama enam bulan dan pensiun sebagai ASN.

“Jadi jangan karena Kabupaten Tasikmalaya menggelar Pilkada serentak, padahal sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri, kata Adjie, pengecualiannya yaitu pejabat meninggal dunia, melakukan perbuatan pidana dan ditahan serta jabatan kosong, kepala daerah bisa melantik pejabat tersebut atas dan dengan seizin mendagri.

Hingga berikta ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Wabup Sukabumi Jelaskan Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda
Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2025
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Sebanyak 228 PNS Kota Sukabumi Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:17 WIB

Kota Sukabumi Pemegang Inflasi Tertinggi di Jawa Barat, Begini Penjelasan Bappeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Kepala DKUKM Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari UMKM Nasional 12 Agustus 2025

Berita Terbaru