DARA|JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer dinilai Wakil Ketua MPR Fahri Hamzah, demi kepentingan Pemilihan Presiden 2019. Seharusnya, kata Fahri, bisa dibuat jauh sebelum tahapan pilpres.
Ada poin aturan yang disayangkan Fahri Hamzah salah satunya pegawai honorer yang diangkat tidak mendapat pensiun seperti PNS. Padahal, justru pegawai honorer berjuang diangkat agar bisa mendapatkan pensiun di ujung kariernya.
“Orang mau kerja gitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Diberitakan sejumlah media, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).***
Editor: denkur