Fadli Zon: Vonis Rizieq Shihab Gunakan UU Warisan Belanda, Tidak Adil

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.


DARA| JAKARTA- Pemimpin Tertinggi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengomentari hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.

“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda,” tulis Fadli Zon lewat akun Twitternya, Kamis (24/6/2021).


Tweet Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

 

Fadli menjelaskan ketidakadilan itu menurutnya lantaran keadaan atau kondisi yang dihadapi jauh berbeda.

“Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” doa Fadli untuk HRS.

Sementara dalam putusannya, Hakim menyebut HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Sebab dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi dirinya menyatakan sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Terkait hal ini, HRS menyatakan dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara dan akan tetap mengajukan banding.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB