DARA | JAKARTA – Erick Thohir Ketua dilaporakan ke Bawaslu terkait pernyataanya soal ‘sandiwara’ Sandiaga Uno. Pelaporan adalah Fauzan Ohorella sebagai masyarakat.
Kuasa hukum Fauzan, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) mengatakan, kejadian penolakan di pasar tersebut bukan sebuah sandiwara yang dibuat oleh Sandi.
“Sudah dikonfirmasi, dalam hal ini kepada yang bersangkutan sodara Drijon Sihotang. Bahwa apa yang terjadi saat penolakan di pasar Labuan Batu itu adalah lebih kepada inisiatifnya sendiri, tidak ada pihak siapa pun yang suruh dia,” ujarnya.
Erick diduga Djamal melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat 1 huruf C dan huruf D Jo Pasal 521. Djamal mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Erick ke Bareskrim Polri, terkait hal yang sama.
“Kami juga akan ke Bareskrim mabes polri untuk melaporkan hal yang sama. Kepada sodara Erick Thohir agar yang bersangkutan jagalah sikap,” ujarnya.***
Editor: denkur