Enam Tokoh Ini Resmi Menyandang Pahlawan Nasional

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.


DARA| JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia. Penganugerahan diberikan langsung oleh Jokowi di di Istana Negara, Selasa (10/11).

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasanya yang luar biasa semasa hidupnya,” demikian Kepres tersebut dibacakan.

Para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah

  1. Almarhum Sultan Babullah : Provinsi Maluku Utara
  2. Almarhum Mahmud Singgih Rey : Papua Barat
  3. Almarhum Jendral Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta
  4. Almarhum Arnold Monolutu : Sulawesi Utara
  5. Almarhum Sutan Muhamad Amin Nasution : Sumatera Utara
  6. Almarhum Raden Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Jambi.

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.

Berdasarkan Kepres, tokoh-tokoh tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional karena pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan kemerdekaan sera mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia
Diguyur Hujan Deras Sejumlah Wilayah di Garut Longsor
Alhamdulillah, Pemkab Bandung Barat Lepas dari Lilitan Utang ke PT SMI
Alamii Food Berkolaborasi dengan Wonderful Indonesia, Sosialisasi Pariwisata Melalui Camilan Sehat untuk Si Kecil
Legenda Persib Doakan Kang Arfi Raih Cita-Cita Jadi Pemimpin Kota Bandung
Ikrar Netralitas ASN Pemkab Garut pada Pilkada 2024
Waspada! Sudah Dua Hari Bandung Diguyur Hujan
Melawan Australia Nanti Malam, Justin Hubner Berkomentar Bergini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 21:03 WIB

Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia

Rabu, 11 September 2024 - 20:36 WIB

Diguyur Hujan Deras Sejumlah Wilayah di Garut Longsor

Rabu, 11 September 2024 - 16:19 WIB

Alhamdulillah, Pemkab Bandung Barat Lepas dari Lilitan Utang ke PT SMI

Rabu, 11 September 2024 - 11:12 WIB

Alamii Food Berkolaborasi dengan Wonderful Indonesia, Sosialisasi Pariwisata Melalui Camilan Sehat untuk Si Kecil

Rabu, 11 September 2024 - 10:41 WIB

Legenda Persib Doakan Kang Arfi Raih Cita-Cita Jadi Pemimpin Kota Bandung

Berita Terbaru

Longsor di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut menyebabkan akse jalan yang menghubungkan Kecamatan Peuneuy dengan Kecamatan Cibalong terputus total, Rabu (11/9/2024)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Diguyur Hujan Deras Sejumlah Wilayah di Garut Longsor

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:36 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Ini Daftar Pemenang Lomba Stand Up Comedy KPU Jabar

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:03 WIB