Enam Tokoh Ini Resmi Menyandang Pahlawan Nasional

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Kepala Kepolisian Negara Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dan Perdana Menteri Indonesia Sutan Syahrir (Foto: Dokumentasi IPPHOS/CNNIndonesia)

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.


DARA| JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia. Penganugerahan diberikan langsung oleh Jokowi di di Istana Negara, Selasa (10/11).

Penganugerahan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 117 TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasanya yang luar biasa semasa hidupnya,” demikian Kepres tersebut dibacakan.

Para tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah

  1. Almarhum Sultan Babullah : Provinsi Maluku Utara
  2. Almarhum Mahmud Singgih Rey : Papua Barat
  3. Almarhum Jendral Polisi (Purn) Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari DKI Jakarta
  4. Almarhum Arnold Monolutu : Sulawesi Utara
  5. Almarhum Sutan Muhamad Amin Nasution : Sumatera Utara
  6. Almarhum Raden Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Jambi.

Penghargaan diberikan langsung kepada perwakilan keluarga atau ahli waris para tokoh Pahlawan Nasional yang hadir dalam acara penganugerahan.

Berdasarkan Kepres, tokoh-tokoh tersebut dianugerahi gelar pahlawan nasional karena pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan kemerdekaan sera mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian gelar tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gelar berupa Pahlawan Nasional dan pemberian gelar dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Puluhan Pelajar Bandung Barat Terjaring Razia Jam Malam
Kesulitan Daftar SPMB Secara Online? Begini Penjelasan Disdik Bandung Barat
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Kang DN, Dorong Peternak Bandung Barat Kembangkan Populasi Sapi Perah Berkualitas
Menjadi KDM: Fenomena Imitasi Gaya Kepemimpinan di Jawa Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:59 WIB

“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja

Senin, 16 Juni 2025 - 19:45 WIB

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:21 WIB

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:20 WIB

Puluhan Pelajar Bandung Barat Terjaring Razia Jam Malam

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49 WIB

Kesulitan Daftar SPMB Secara Online? Begini Penjelasan Disdik Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Bahas RPJMD

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:57 WIB