DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara langsung memantau titik-titik Check Point perbatasan setiap daerah di Bandung Raya pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB), Rabu (22/4/2020).
Dalam pantauannya bersama Kapolda Jabar dan Ketua DPRD Jabar itu, titik-titik yang disambangi diantaranya pintu masuk Gerbang Tol Pasteur (Kota Bandung, Kota Cimahi, Gerbang Tol Padalarang (KBB), Gerbang Tol Kopo (Kabupaten Bandung), dan Kabupaten Sumedang.
Pria yang akrab disapa Emil mengatakan, bahwa pada hari pertama pihaknya mendapatkan penurunan intensitas lalu lintas yang berarti positif dan masyarakat paham akan artinya PSBB.
“Akan tetapi masih banyak juga yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah diatur di PSBB. Oleh karena itu kedisiplinan dan ketegasan harus tetap dijalankan,” kata Emil di titik pemantauan Kabupaten Sumedang, Rabu, (22/4/2020).
Emil berpesan kepada Wali Kota dan Bupati di daerah Bandung Raya, untuk terus melakukan pengecekan-pengecekan seperti yang dirinya lakukan.
“Yang di cek itu dua, yaitu protokol kesehatan, pake masker atau tidak dan pengendara mobil maksimal 3 orang yakni satu di depan dua di tengah. Selanjutnya yang harus di cek adalah niat berkegiatannya. Kecuali bagi yang delapan pengecualian yang masih boleh beroperasi seperti logistik, pangan, dan lainnya,” terangnya.
Ia mengatakan, di luar delapan pintu itu harus ada pengecekan. Pihaknya pun memberikan contoh seperti perusahan-perusahan yang akan mendistribusikan barangnya harus memiliki surat jalan.
“Contoh, ini pak buktinya saya dari perusahaan logistik bahwa ada surat datang dari perusahaan saya. Kalau tidak ada akan ada sanksi surat tilang atau surat teguran,” ujarnya.
Emil menambahkan, jika ada yang mendapatkan surat tilang atau surat teguran selama PSBB, maka nantinya akan berpengaruh untuk pembuatan SKCK
“Kalau ada yang tercatat melanggar, akan kita catat di SKCK bahwa pelanggar PSBB itu termasuk dalam pelanggaran hukum,” jelasnya.***
Editor: Muhammad Zein