Embat Dana Nasabah, Mantan Pegawai BRI Ini Divonis Empat Tahun

mm

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novi Fauzia (39), mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang juga mantan Mojang Garut dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp900 juta.


DARA | Novi dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (14/6/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Prima Sophia Gusman, mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok lainnya berupa denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang penggantinya sebanyak Rp900 juta dikurangi barang bukti yang telah disita berupa uang senilai Rp50 juta.

“Novi Fauziah diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti senilai Rp900 juta tersebut setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila dalam kurun waktu itu terdakwa tidak bisa melunasi, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti itu,” ujar Prima di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (16/6/2023).

Prima menuturkan, selama persidangan, terdakwa juga tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam penggunaan uang milik nasabah yang diambilnya itu.

Ia memilih mengambil alih semua tanggung jawab dalam penggunaan uang tersebut.

“Jadi dugaan adanya keterlibatan pelaku lain belum terungkap sementara ini. Karena kemarin memang si terdakwa itu lebih kepada mengambil alih semua tanggung jawab dan tidak melibatkan pihak lain, termasuk suaminya,” ujarnya.

Prima mengatakan, selaku penuntut umum saat ini pihaknya masih mempelajari terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bandung tersebut, mengingat putusannya lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Menurutnya, dalam pembacaan tuntutam jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp850 juta.

“Sementara ini jaksa masih mempelajari putusan kemarin. Jadi untuk menentukan sikap kan ada waktu tujuh hari, jadi kami masih buat laporan pada pimpinan terus sama mempelajari putusan yang kemarin dibacakan,” katanya.

Korupsi Dana Nasabah
Sebagaimana diketahui, Novi Fauzia (39), mantan pegawai Bank BRI di Garut terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja dulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.

Beberapa nasabah tercatat menjadi korban dari Terdakwa yang merupakan mantan Moka (Mojang Jajaka) Garut itu.

Uang nasabah yang digelapkan digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah untuk para nasabah lainnya.

Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening itu juga digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil serta dipakai untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa semakin leluasa melakukan aksinya tersebut saat ia dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Kota Kaler.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa. Dalam prosesnya kemudian, terdakwa melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang digelapkannya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta.

“Kami berkeyakinan, dakwaan yg dibuktikan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu menyebutkan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan seorang nasabah yang mengaku telah kehilangan uang miliknya yang di simpan di Bank BRI.

Nasabah tersebut kaget karena saat mengecek tabungannya uang yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang, sehingga mealporkannnya ke aparat penegak hukum (APH).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan sebagian lagi dipakai untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Editor: denkur | Keterangan foto:
Terdakwa Novi Fauzia (39), mantan pegawai Bank BRI di Garut saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023). (foto: ist)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan Terungkap, Seperti Ini Motifnya
Polsek Cikole Sukabumi Tangkap Pelaku Pembacokan Warga
Judi Online Merajalela, Kominfo Serius Gencarkan Pemberantasan
Sembilan Pelajar Terduga Penganiayaan Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya
Satgas TPPO Selamatkan 2.698 Korban Perdagangan Orang
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Al Zaytun, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Beras Bansos, KPK Resmi Menahan Mantan Dirut Transjakarta
Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Tersangka Baru

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 23:51 WIB

Persib Pesta Gol ke Gawang Persita Tangerang, David Da Silva Cetak Hattrick

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:39 WIB

Dampak Kebakaran RSUD dr. Slamet Garut, Pasien Cuci Darah Dialihkan ke Rumah Sakit Lain

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:26 WIB

RSUD dr. Slamet Garut Terbakar, Ruang Logistik Hangus

Minggu, 1 Oktober 2023 - 12:06 WIB

Gempa Bumi M5,4 Guncang Wilayah Jawa Barat dan Banten

Sabtu, 30 September 2023 - 11:34 WIB

Update Piala Dunia U-17, Bupati Bandung Siapkan 5.000 Tiket Gratis bagi Pelajar

Sabtu, 30 September 2023 - 10:11 WIB

APBD Perubahan Bandung Barat dari Rp3.277 Triliun Naik Jadi Rp3,314 Triliun

Kamis, 28 September 2023 - 11:14 WIB

Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan Terungkap, Seperti Ini Motifnya

Kamis, 28 September 2023 - 10:53 WIB

Lagu Resmi Timnas Indonesia Bergenre Dangdut, Dirilis PSSI dan Wika Salim

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Senin 02 Oktober 2023

Senin, 2 Okt 2023 - 05:55 WIB

ilustrasi : miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 02 Oktober 2023

Senin, 2 Okt 2023 - 05:49 WIB

ilustrasi : miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 02 Oktober 2023

Senin, 2 Okt 2023 - 05:47 WIB