DARA | BANDUNG – Jawa Barat kini memiliki empat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Statistika dan Persandian serta Perda tentangPenyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar. Tak ketinggalan juga Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Keempat Perda tersebut ditetapkan akhir bulan lalu. Sebelumnya rancangan perda tersebvut melalui pembahasan yang sangat alot dan cermat.
Ketua DPRD Jabar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat mengatakan, dengan telah ditetapkannya empat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, diharapkan Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaksanaan empat Perda tersebut diharapkan efektip sehingga, kebutuhan masyarakat atas aturan tersebut dapat terlayani dengan baik,” katanya