Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi (Foto: Avila Dwiputra/dara.co.id)

Terbukti melakukan suap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Indramayu Supendi.


DARA | BANDUNG – Majelis menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur‎ dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supendi selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Hakim Ketua Hamonangan Purba, dalam amar putusannya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (7/7/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Supendi dihukum penjara selama 6 tahun.

Supendi terbukti menerima suap dari para rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Indramayu. Penerimaan suap senilai Rp3,9 miliar ‎oleh Supendi supaya dia memberikan setiap proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan Bantuan Provinsi Jawa Barat ke pengusaha. Salah satunya dari Carsa yang sudah divonis bersalah memberi suap dan dihukum 2 tahun.

“Membayar ganti rugi ke kas daerah Pemkab Indramayu Rp1,8 miliar,” ujar Hamonangan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjaranya.

Supendi mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Terlebih, dari total Rp3,9 miliar, yang bersangkutan sudah membayar Rp2 miliar lebih.

‎Pemberian itu dimaksudkan agar terdakwa selaku Bupati Indramayu bersama Omarsyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Wempi Triyoso, Kabid Jalan di PUPR Indramayu, memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut. ‎

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB