Pernyataan Ketua PSI Menuai Kecaman

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini dalam sorotan publik setelah ketua umum PSI, yaitu Grace Natalie melontarkan pernyataan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.

Pernyataan itu terlontar dalam acara milad PSI, Minggu (11/11/2018) Grace Natalie, mengatakan, jika kader PSI lolos ke parlemen, salah satu tugas utamanya menolak pembahasan perda-perda yang berbau agama. Alasannya, karena perda agama dapat menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, dan tindakan intoleransi.

“PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah,” ujar Grace saat itu.

Sejumlah kritikan pun menghangat. Salah satunya dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan PSI partai yang tidak layak berkembang, sebab bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Eggi, PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia.

Eggi juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan melihat isu yang menjadi konsumsi di publik. Selain itu, mengimbau calon legislatif PSI mestinya cepat sadar akan ideologi PSI yang dianggap Eggi mengenyampingkan ajaran agama dalam misi organisasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan, PSI belum layak jadi partai di Indonesia, karena belum paham sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila serta belum paham demokrasi dan hukum ketatanegaraan. Namun begitu, lanjut Sodik, penolakan terhadap perda syariah memang bukan penistaan agama, hanya tak Pancasilais. Menurutnya, ada dua ukuran sebuah perda sesuai Pancasila atau tidak. Pertama, secara substansi sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai, perda/undang-undang syariah adalah Pancasilais.

Kedua, prosedur dan legalitas hukum. Jika perda/undang-undang syariah disahkan menjadi undang-undang melalui DPR seperti Undang-undang Perbankan Syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila, dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45.

Secara normatif dan substantif, katanya, perda bahkan Undang-undang Syariah adalah Pancasilais. Sebab, nilai-nilai syariah bisa jadi undang-undang dan perda. “Dengan alasan sesuai dengan lima sila dalam Pancasila,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri
DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih
Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt
Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital
Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Cegah Judi Online Meluas, Pemerintah Tingkatkan Kampanye Literasi Digital
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Kita Siap Kongres PWI Sebelum 15 Desember 2024
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Irwasum Polri Audiensi dengan Kompolnas RI, Bahas Kerjasama dan Penguatan Pengawasan Internal Polri

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:41 WIB

DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Senin, 2 Desember 2024 - 18:38 WIB

Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt

Senin, 2 Desember 2024 - 11:03 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Dai Perangi Judi Online Lewat Dakwah dan Literasi Digital

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:05 WIB

Rakernas 2025 Laznas PPPA Daarul Qur’an Konsisten Entaskan Buta Huruf Al-Qur’an

Berita Terbaru

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Drs H Daddy Rohanady (foto Ist)

JABAR LEGISLATOR

Dewan Jabar Soroti Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 3 Des 2024 - 18:21 WIB

Foto: dok DPRD Jabar

JABAR LEGISLATOR

Sugianto Nangolah: Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan Belum Optimal

Selasa, 3 Des 2024 - 18:13 WIB

Foto: DPRD Jabar

JABAR LEGISLATOR

Dewan Jabar Dukung Percepatan Pemekaran Daerah Baru, Begini Alasannya

Selasa, 3 Des 2024 - 18:05 WIB