Pernyataan Ketua PSI Menuai Kecaman

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini dalam sorotan publik setelah ketua umum PSI, yaitu Grace Natalie melontarkan pernyataan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.

Pernyataan itu terlontar dalam acara milad PSI, Minggu (11/11/2018) Grace Natalie, mengatakan, jika kader PSI lolos ke parlemen, salah satu tugas utamanya menolak pembahasan perda-perda yang berbau agama. Alasannya, karena perda agama dapat menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, dan tindakan intoleransi.

“PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah,” ujar Grace saat itu.

Sejumlah kritikan pun menghangat. Salah satunya dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan PSI partai yang tidak layak berkembang, sebab bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Eggi, PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia.

Eggi juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan melihat isu yang menjadi konsumsi di publik. Selain itu, mengimbau calon legislatif PSI mestinya cepat sadar akan ideologi PSI yang dianggap Eggi mengenyampingkan ajaran agama dalam misi organisasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan, PSI belum layak jadi partai di Indonesia, karena belum paham sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila serta belum paham demokrasi dan hukum ketatanegaraan. Namun begitu, lanjut Sodik, penolakan terhadap perda syariah memang bukan penistaan agama, hanya tak Pancasilais. Menurutnya, ada dua ukuran sebuah perda sesuai Pancasila atau tidak. Pertama, secara substansi sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai, perda/undang-undang syariah adalah Pancasilais.

Kedua, prosedur dan legalitas hukum. Jika perda/undang-undang syariah disahkan menjadi undang-undang melalui DPR seperti Undang-undang Perbankan Syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila, dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45.

Secara normatif dan substantif, katanya, perda bahkan Undang-undang Syariah adalah Pancasilais. Sebab, nilai-nilai syariah bisa jadi undang-undang dan perda. “Dengan alasan sesuai dengan lima sila dalam Pancasila,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia
Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI
KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline
LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Tren Hidup Sehat dan Ngopi di 2025: Gaya Hidup yang Semakin Berkembang di Indonesia
Sampoerna University & Thunderbird Soroti Masa Depan ASEAN dan Tantangan ESG
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:39 WIB

Wartawan Senior Wina Armada Sukardi Tutup Usia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:35 WIB

Panitia Kongres Temui Menkum dan Kapuspen TNI : Pemerintah Dukung Kongres Persatuan PWI

Senin, 30 Juni 2025 - 21:35 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah Stasiun Pelayanan Pembatalan Tiket KA Secara Offline

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB