Pernyataan Ketua PSI Menuai Kecaman

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:net)

(Foto:net)

DARA| JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kini dalam sorotan publik setelah ketua umum PSI, yaitu Grace Natalie melontarkan pernyataan menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.

Pernyataan itu terlontar dalam acara milad PSI, Minggu (11/11/2018) Grace Natalie, mengatakan, jika kader PSI lolos ke parlemen, salah satu tugas utamanya menolak pembahasan perda-perda yang berbau agama. Alasannya, karena perda agama dapat menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, dan tindakan intoleransi.

“PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda Syariah,” ujar Grace saat itu.

Sejumlah kritikan pun menghangat. Salah satunya dari Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan PSI partai yang tidak layak berkembang, sebab bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Eggi, PSI tidak mengerti struktur hukum di Indonesia.

Eggi juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan melihat isu yang menjadi konsumsi di publik. Selain itu, mengimbau calon legislatif PSI mestinya cepat sadar akan ideologi PSI yang dianggap Eggi mengenyampingkan ajaran agama dalam misi organisasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sodik Mudjahid mengatakan, PSI belum layak jadi partai di Indonesia, karena belum paham sejarah, hakikat, filsafat, norma, dan substansi Pancasila serta belum paham demokrasi dan hukum ketatanegaraan. Namun begitu, lanjut Sodik, penolakan terhadap perda syariah memang bukan penistaan agama, hanya tak Pancasilais. Menurutnya, ada dua ukuran sebuah perda sesuai Pancasila atau tidak. Pertama, secara substansi sesuai dengan sila per sila dalam Pancasila atau tidak sesuai. Jika sesuai dan pasti sesuai, perda/undang-undang syariah adalah Pancasilais.

Kedua, prosedur dan legalitas hukum. Jika perda/undang-undang syariah disahkan menjadi undang-undang melalui DPR seperti Undang-undang Perbankan Syariah, maka itu sah dan legal sesuai Pancasila, dan secara prosedur hukum tidak bertentangan dan Pancasila dan UUD 45.

Secara normatif dan substantif, katanya, perda bahkan Undang-undang Syariah adalah Pancasilais. Sebab, nilai-nilai syariah bisa jadi undang-undang dan perda. “Dengan alasan sesuai dengan lima sila dalam Pancasila,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
Ini Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI yang Segera Bekerja
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:59 WIB

“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:21 WIB

Meluruskan Fakta: Edukasi Publik atas Status Organisasi PWI dan Klaim Kepemimpinan

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:34 WIB

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:38 WIB

GREAT Institute Menyembelih Kurban di Tanah Terluka: Simbol Perlawanan Warga Pesisir Banten

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:09 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Bahas RPJMD

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:57 WIB