e-Warung Yang Salahi Aturan, Kadinsos Kabupaten Bandung: Sanksinya Diberhentikan

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (Foto: dejurnal.com)

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (Foto: dejurnal.com)

“Apabila terbukti, maka keberlanjutannya sebagai agen akan kami evaluasi dan direkomendasikan untuk diberhentikan pelayanannya dengan bank penyalur, dalam hal ini BNI,” tegas Indra.


DARA- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke e-warong yang menyalurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut buntut ditemukannya sejumlah agen e-warong diwilayah Dayeuhkolot yang melanggar Peraturan Menter Sosial (Permensos) No 5 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Kepala Dinsos Kabupaten Bandung, Indra Respati mengungkapkan, pihaknya akan memberhentikan agen e-warong yang melanggar regulasi.

“Apabila terbukti, maka keberlanjutannya sebagai agen akan kami evaluasi dan direkomendasikan untuk diberhentikan pelayanannya dengan bank penyalur, dalam hal ini BNI,” tegas Indra saat ditemui di ruangan kerjanya (17/2/2022).

Dirinya juga menyoroti mekanisme pemberian program bantuan yang dinilai jauh dari ketentuan yang diatur pemerintah pusat. Diketahui, sejumlah e-warong di Kecamatan Dayeuhkolot menjual sembako secara paket, namun volume dan kualitasnya tidak sesuai.

Selama ini pemerintah, lanjut Indra, membebaskan e-warong menentukan pemasok (supplier) bahan pangan dan tidak mengintervensi penentuan pemasok dan harga bahan pangan.

“Guna memudahkan KPM memenuhi kebutuhannya, warung yang melayani program sembako harus menjual bahan pangan yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati, maupun vitamin dan mineral yang kualitas baik, sesuai dengan harga pasar Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dalam menyediakan bahan pangan, e-warong diimbau untuk memajang daftar harga serta menerapkan 6 T, yakni tepat harga, tepat sasaran, tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat waktu.

Tak hanya itu, dirinya juga tidak membenarkan pengkolektifan paket sembako per RW dengan menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beberapa hari sebelum pencairan.

“KKS harus dipegang oleh masing-masing KPM program sembako. Jangan sampai ada agen e-warong yang mengkolektifkan, apalagi hingga menggesek KKS terlebih dahulu sebelum mendapatkan sembako,” ucap Indra.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, pihaknya akan melaksanakan pemantauan dan pengendalian secara rutin, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Kami akan terus berkoordiansi dengan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Agar mereka penerima manfaat merasa tenang, dan bantuan pun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” pungkas Kepala Dinsos Kabupaten Bandung.

Sementara di tempat terpisah, Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna menekankan agar seluruh pihak dapat bekerja dengan baik dan lebih peka terhadap persoalan kesenjangan sosial masyarakat.
Pasalnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung, tengah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang saat ini terus diupayakan.

“Saya minta semua pihak lebih peka pada persoalan kesenjangan sosial. Apalagi saat ini kita kembali diterpa kondisi PPKM Level 3, tentu dampak kesulitan ekonomi semakin tinggi. Maka hadirnya BPNT untuk masyarakat ekonomi lemah, harus benar-benar tepat peruntukkannya,” ungkap Bupati.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Peringati HKBN, Wabup Asep Ismail Ajak Masyarakat Tingkatkan Sadar Bencana
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 26 April 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:30 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 April 2025 - 08:25 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 19:55 WIB

Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya

Sabtu, 26 April 2025 - 14:18 WIB

Peringati HKBN, Wabup Asep Ismail Ajak Masyarakat Tingkatkan Sadar Bencana

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Senin, 28 Apr 2025 - 12:12 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:30 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 28 April 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 08:25 WIB

CATATAN

POLITBIRO CHINA, Perang Dagang Tanpa Pemenang!

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:05 WIB