Dugaan Lelang Jabatan Kades, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: republika)

Ilustrasi (Foto: republika)

Diduga menerima sesuatu terkait seleksi jabatan kepala desa, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


DARA – Suaminya pun yaitu Hasan Aminudin, Anggota DPR RI periode 2014-2015 dan 2019-2024 juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Hasan Aminudin juga pernah jadi Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Ironisnya lagi, KPK juga menetapkan 20 tersangka lain.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari.

Alex mengatakan, terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo

Mereka di antaranya Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

“Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” ujar Alex, seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Selasa (31/8/2021).

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex menyatakan, KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini dan itu sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” ujarnya.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terbaru