DARA | JAKARTA – Dua tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Sumartini binti Manaungi Galisung dan Warnah binti Ni’ing lolos dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Sumarni adalah warga Nusa Tenggara Barat. Sedangkan Warnah warga Karawang. Keduanya dituduh melakukan praktik ilmu hitam kepada keluarga majikannya. Merekapun disidangkan di pengadilan Arab Saudi lalu dijatuhi vonis hukuman mati.
Pemerintah melalui KBRI Riyadh tak pernah lelah melakukan upaya hukum. Hasilnya Pengadilan Banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut. Namun, saat pihak KBRI menjemput mereka dari penjara untuk dibawa pulang menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan masih menghalangi. Mereka meminta aparat supaya tetap menahan mereka di penjara.
Staf KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi. Keduanya akhirnya bisa meninggalkan Arab Saudi dan terbang menuju tanah air, Selasa (23/4) kemarin pukul 15.20 waktu setempat, menggunakan pesawat maskapai Oman Air.
“Kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya. Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel seperti dilansir CNNIndonesia.***
Editor: denkur