Dua Terdakwa Pembunuhan di Ramen Bajuri Gandasari Divonis Seumur Hidup

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Edwar Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang, menunjukan video siarang langsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/11/2020). (Foto: jurnalsoreang)

Keluarga Edwar Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang, menunjukan video siarang langsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (10/11/2020). (Foto: jurnalsoreang)

Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak keluarga korban, karena sesuai dengan tuntutan mereka sejak awal.


DARA| BANDUNG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup untuk dua terdakwa pelaku utama pembunuhan Edward Silaban, Luki Teja dan Ridwan Maulana, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Selasa (10/11/2020).

Hal itu tak lepas dari pembuktian yang menunjukam bahwa mereka bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edward di Kedai Ramen Bajuri, Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang beberapa waktu lalu.

Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menerima vonis dan tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir terhadap putusan dari majelis yang dipimpin oleh Heru Dinarto.

Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak keluarga korban, karena sesuai dengan tuntutan mereka sejak awal.

Putra Sulung korban, Franky Simpson Silaban (35) mengatakan, putusan dari hakim tersebut sudah sangat adil.

“Saya dan keluarga bersyukur banget, karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga,” kata Franky.

Seperti diketahui, misteri pembuhunan Edward Silaban (59), warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, diungkap oleh jajaran Polresta Bandung pada awal Februari 2020 lalu.

 

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB