Dua Tahun tak Terima Gaji, Seorang Guru Honorer Bakar Sekolah

Selasa, 25 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menanyai tersangka di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (26/1/2022),
(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menanyai tersangka di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (26/1/2022), (Foto: Istimewa)

MA (53), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut hanya bisa pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mantan guru honorer tersebut ditangkap Satreskrim Polres Garut usai aksinya membakar bangunan SMPN1 Cikelet ketahuan.


DARA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, aksi percobaan pembakaran SMPN 1 Cikelet tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan adanya rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu rumah depan sekolah yang bisa mengidentifikasi pelaku, sehingga tak butuh waktu lama pelaku pun berhasil diamankan,” ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (26/1/2022).

Menurut Dede, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena merasa sakit hati, upahnya sebesar Rp6 juta sebagai guru honorer selama dua tahun mengajar di sekolah tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh pihak sekolah.

“Pelaku MA ini mengaku sakit hati karena pernah tidak diberikan haknya sebagai tenaga honorer di periode 1996 sampai 1998 di SMPN 1 Cikelet itu,” ucapnya.

Dede menyebutkan, sebelum melakukan aksi pembakaran, MA sempat mengklarifikasi kepada pihak sekolah dengan maksud mempertanyakan haknya yang belum juga dibayarkan semasa masih menjadi tenaga honorer itu karena akan digunakan untuk biaya menikah, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Atas dasar itu, lanjut Dede, MA pun mempunyai ide untuk membakar bangunan sekolah SNPN 1 Cikelet dengan cara membeli bahan bakar minyak (BBM) yang sudah disiapkan dengan media kertas yang ditaruh di bawah pintu sekolah yang terbuat dari kayu.

“Pelaku sengaja telah mempersiapkan bahan bakar minyak, serta bahan mudah terbakar lainnya. Pelaku membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu,” ucapnya.

Sehingga akibat dari kejadian itu, tambah Dede, menyebabkan dua dari enam pintu sekolah yang terbuat dari kayu terbakar dan merambat ke bagian perpustakaan dan laboratorium menyebabkan sejumlah komputer, hingga buku dan dokumen arsip pun hangus terbakar.

“Akibat perbuatannya, pelaku MA dikenakan pasal 187 ayat 1 hurup e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Realisasi Belanja Pemprov Jabar Capai 52%, Tertinggi di Nasional
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Inilah Nama-nama Pangdamnya
Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik
Super League 2025/26: Gol Cantik Febri Kunci Kemenangan Persib atas Semen Padang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Realisasi Belanja Pemprov Jabar Capai 52%, Tertinggi di Nasional

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru