Data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
DARA | Tidak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun, siap siap kendaraan bermotor Anda, jadi bodong.
Ini terkait dengan ketetapan pemerintah yang akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini.
Dengan begitu data registrasi kendaraan akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.
Maka itu data kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali. Ini merujuk pada bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Akibat penghapus data tersebut kendaraan bermotor itu berstatus bodong permanen dan tidak boleh beroperasi di jalan umum.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.
Berkaitan dengan itu lanjut dia, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini menjadi pemicu meningkatkanya kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Harus diakui kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB di negeri ini masih rendah.
Data Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan akan melakukan kebiasaanya menunda pembayaran.