Dua sekolah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan bantuan sarana edubox dari Bank UOB Indonesia atau United Overseas Bank (UOB) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Kedua sekolah tersebut, yakni SMAN 1 Soreang dan SMAN 1 Margahyu.
DARA | BANDUNG – Untuk diketahui, Edubox merupakan aplikasi berbasis website yang terdiri dari aplikasi ujian, tugas, dan materi dalam jaringan lokal (intranet).
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama ini. Semoga ini Insya Allah bermanfaat untuk para siswa di dua sekolah. Diharapkan bisa menjadikan anak didik bisa lebih berkompetensi,” ujar Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan di sela acara penyerahan donasi pendidikan edubox di SMAN 1 Margahayu, Jalan Raya Kopo-Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2020).
Dengan adanya bantuan edubox ini, kata Gun Gun, akan memudahkan para siswa memperoleh informasi melalui internet. Diharapkan, edubox ini bisa dimanfaatkan dan dirawat dengan baik, terutama untuk kemajuan dan perkembangan sekolah penerima.
“Saya titip pemberian ini, harus dijaga dan digunakan. Agar anak-anak bisa lebih terbuka wawasan dan belajar dengan percepatan pendidikan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Wijaya mengatakan, bantuan yang diberikan masing-masing 25 edubox untuk kedua sekolah tersebut.
“Ini sangat bermanfaat, karena akan digunakan oleh para siswa yang ada di dua sekolah ini. Jadi, edubox ini untuk penggunaan internet, siswa tidak perlu lagi menggunakan kuota internet,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, bantuan program Pemanfaatan Teknologi Indonesia melalui pemberian edubox ini merupakan bentuk partisipasi dari UOB untuk dunia pendidikan.
“Edubox ini adalah satu alat yang akan dipasang di kelas-kelas, yang mana alat ini akan menjadikan satu media, seperti misalnya ujian bulanan, semesteran bisa pakai alat ini. Jadi semua soal-soal ada di sini. Sehingga pada saat ujian tidak perlu pakai kertas lagi,” terangnya.***
Wartawan: Fattah | Editor: Muhammad Zein
Discussion about this post