Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi, Satu Masih Buron

Minggu, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja. Satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.


DARA | SUKABUMI – Berawal dari tertangkapnya AB (38). Target operasi Antik 2020. Ia warga Kampung Bojongsari, RT02/11 Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi.

Barang bukti yang juga turut diamankan polisi berupa daun ganja kering siap edar seberat 24,4 Gram.

“Awalnya tersangka AB ditangkap di terminal Sukaraja, dengan modus menjadi kurir mengedarkan daun ganja kering,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, saat rilis kasus narkoba, di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu kemarin (21/11/2020).

Dari hasil pengembangan, tersangka lain TS (38) berhasil diamankan di Kampung Gudawang Rt04/02, Desa Pasirhalang, Sukaraja dengan barang bukti daun ganja kering seberat 71,4 Gram.

“Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti didapat dari JD yang berasal dari Kampung Cisarua RT01/02, Cisarua Sukaraja yang kini masih DPO,” ungkapnya.

Bahkan, dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan lokasi penanaman daun ganja dengan barang bukti sebanyak 20 batang pohon dengan tinggi 10-15 cm.

“JD masih DPO, ketika rumahnya diperiksa ditemukan banyak biji ganja. Bahkan, menurut saksi, J sering ke kebun di daerah perkebunan goalpara. Setelah ditelusuri akhirnya petugas menemukan 20 tanaman pohon ganja,” kata Sumarni.

Dari tangan AB polisi mengamankan barang bukti daun ganjang kering dalam plastik bening. Satu paket ganja ukuran sedang, satu batang linting dalam bungkus rokok, handphone dan baju warna merah.

Sedangkan dari tangan TS, polisi menemukan barang bukti dua paket ganja kering ukuran sedang, bungkus rokok didalamnya plastik bening berisi ganja kering, handphone.

Pasal yang diterapkan bagi kedua tersangka, 111(1),!114(1), UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Prosedur Membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Kabupaten Bandung Targetkan Juli Sudah Terbentuk
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Berita Terbaru