Senin, 30 Januari, 2023
dara.co.id
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM
No Result
View All Result
dara.co.id

Dua Anggota Polisi Wilayah Hukum Polda Jabar Dipecat, Ini Pelanggarannya

mm Wartawan Dian Chaeryanti
4 September 2022
HEADLINE, HUKRIM
0
Dua anggota Polisi Wilayah Hukum Polda Jabar dipecat, karena terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Keduanya menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022). (Foto: Humas Polda Jabar)

Dua anggota Polisi Wilayah Hukum Polda Jabar dipecat, karena terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Keduanya menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022). (Foto: Humas Polda Jabar)

“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” ucapnya.


DARA- Dua anggota Polisi Wilayah Hukum Polda Jabar dipecat, karena terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Kedua polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, keduanya menjalani sidang kode etik, di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA

Foto: Istimewa

Dari Curhatan Masyarakat di AA DEDE CURHAT DONG, Polres Sukabumi Amankan Puluhan Motor Bising

29 Januari 2023
(foto:putra/kemenpora.go.id)

Sudah Dilaunching Menpora, Ini Arti Maskot, Logo dan Tagline PON ke 21

29 Januari 2023

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana dan Kompol R. Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

“Pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi , sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing – masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah,” ujar Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangan tertulis Sabtu (3/9/2022).

Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan pemecatan anggota Polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

“Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi , memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” ucapnya

Sementara itu, Ketua Komisi Sidang Kode Etik menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

” Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik, dalam putusannya.

Adapun sanksi yang sifatnya Administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Editor : Maji

 

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Surat elektronik

Terkait

Tags: Dua Polisi DipecatNarkobaPolda JabarSidak Etik
Previous Post

Inilah Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia

Next Post

Curug Sodong di Kawasan Geopark Ciletuh Diresmikan, Ini Harapan Bupati Sukabumi

Related Posts

Foto: Istimewa
HUKRIM

Dari Curhatan Masyarakat di AA DEDE CURHAT DONG, Polres Sukabumi Amankan Puluhan Motor Bising

29 Januari 2023
(foto:putra/kemenpora.go.id)
HEADLINE

Sudah Dilaunching Menpora, Ini Arti Maskot, Logo dan Tagline PON ke 21

29 Januari 2023
Pemerintah Kota Bandung melalui wadah Salapak Mikroshop menyediakan layanan pembuatan NIB gratis, konsultasi serta pembuatan sertifikat halal. (Foto:bandung.go.id)
BANDUNG UPDATE

Salapak Mikroshop Gelar Weekend Market, Seperti Ini Kegiatannya

29 Januari 2023
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meluncurkan program “Karisma Event Nusantara (KEN) 2023” di Teater Keong Mas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta,  Sabtu, (28/1/2023). (Foto: kemenparekraf)
HEADLINE

Bangkitkan Event Daerah Berkualitas, Menparekraf Luncurkan Program KEN 2023

29 Januari 2023
Ketua Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jabar Dedi Taufik melantik Iwan Setiawan sebagai Ketua Kodrat Kabupaten Bogor, di Darmawan Park, Bogor Sabtu (28/1/2023).(Foto: deram/dara.co.id)
HEADLINE

Dedi Taufik Lantik Iwan Setiawan Sebagai Ketua Kodrat Kabupaten Bogor

29 Januari 2023
Ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin berhasil mengalahkan ganda putra Jepang, Takuro Hoki/Yugo Kobayashi melalui pertarungan tiga gim, 18-21, 21-17 dan 21-3 pada babak semifinal gelaran Daihatsu Indonesia Masters 2023, Sabtu (28/1), di Istora Senayan Jakarta. (Foto :  Humas PP PBSI)
HEADLINE

Simak Nih, Jadwal Siaran Langsung Final Indonesia Masters 2023

29 Januari 2023
Next Post
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami meresmikan destinasi wisata Curug Sodong dikawasan Ciletuh  Palabuhanratu UNESCO Global Geopark, Minggu (4/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

Curug Sodong di Kawasan Geopark Ciletuh Diresmikan, Ini Harapan Bupati Sukabumi

Discussion about this post

IKLAN
dara.co.id

Kehadiran dara.co.id (daulatrakyat), sebagai media pers yang sudah terverifikasi administrasi & faktual oleh dewan pers, mencoba memberikan pilihan atas kebutuhan informasi pembaca dari berbagai aspek. Aspek ekonomi, politik, traveling, seni budaya, bahkan berita atau informasi yang bersifat layanan publik dari mitra dara.co.id

ARSIP PERBULAN

  • Januari 2023 (474)
  • Desember 2022 (532)
  • November 2022 (595)
  • Oktober 2022 (614)
  • September 2022 (592)
  • Agustus 2022 (547)
  • Juli 2022 (520)
  • Juni 2022 (647)
  • Mei 2022 (571)
  • April 2022 (701)
  • Maret 2022 (567)
  • Februari 2022 (614)
  • Januari 2022 (815)
  • Desember 2021 (747)
  • November 2021 (583)
  • Oktober 2021 (656)
  • September 2021 (814)
  • Agustus 2021 (576)
  • Juli 2021 (663)
  • Juni 2021 (808)
  • Mei 2021 (648)
  • April 2021 (596)
  • Maret 2021 (678)
  • Februari 2021 (661)
  • Januari 2021 (700)
  • Desember 2020 (760)
  • November 2020 (818)
  • Oktober 2020 (778)
  • September 2020 (782)
  • Agustus 2020 (740)
  • Juli 2020 (952)
  • Juni 2020 (1024)
  • Mei 2020 (856)
  • April 2020 (1020)
  • Maret 2020 (1250)
  • Februari 2020 (1061)
  • Januari 2020 (485)
  • Desember 2019 (645)
  • November 2019 (633)
  • Oktober 2019 (646)
  • September 2019 (685)
  • Agustus 2019 (752)
  • Juli 2019 (681)
  • Juni 2019 (517)
  • Mei 2019 (607)
  • April 2019 (647)
  • Maret 2019 (635)
  • Februari 2019 (682)
  • Januari 2019 (681)
  • Desember 2018 (391)
  • November 2018 (406)
  • Oktober 2018 (104)

Berita Top Hari Ini

  • Sinetron Dunia Masih Terbalik : Generasi Baru, Pemeran Baru
    Sinetron Dunia Masih Terbalik : Generasi Baru, Pemeran Baru
  • Begini Cara Menggunakan AirDrop di Android
    Begini Cara Menggunakan AirDrop di Android
  • Inilah Lirik Lagu Serigala Berbulu Domba, Rita Sugiarto
    Inilah Lirik Lagu Serigala Berbulu Domba, Rita Sugiarto
  • HP Ganti LCD, Ini Kelemahannya yang Wajib Anda Waspadai
    HP Ganti LCD, Ini Kelemahannya yang Wajib Anda Waspadai
  • Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
    Inilah Kisah Perjanjian Syekh Subakir dan Sabdo Palon yang Dikaitkan dengan Meletusnya Gunung Semeru
  • Dari Curhatan Masyarakat di AA DEDE CURHAT DONG, Polres Sukabumi Amankan Puluhan Motor Bising
    Dari Curhatan Masyarakat di AA DEDE CURHAT DONG, Polres Sukabumi Amankan Puluhan Motor Bising
  • Lirik Lagu Khasidah Mataraharinya Dunia, Nasidaria
    Lirik Lagu Khasidah Mataraharinya Dunia, Nasidaria
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Terms & Conditions

© 2022 dara.co.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • MANCANEGARA
    • JABAR
    • BANDUNG UPDATE
    • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • WANITA
    • TIPS
    • BUSANA
    • KULINER
  • HIKMAH
    • JUMAT BAROKAH
    • KAJIAN
    • TAREH
    • MUTIARA HADIST
  • EDUKASI
    • SEKOLAH
    • EKSKUL
    • DISDIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • HIBURAN
    • MUSIK
    • PARIWISATA
    • FILM

© 2022 dara.co.id