Hotman Paris menyoroti opini media tidak dapat dianggap sebagai bukti baru yang sah.
DARA| Drama hukum kasus Vina Cirebon kembali mencuat! Sidang peninjauan kembali (PK) dengan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon menambah ketegangan.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, memberikan pernyataan tegas bahwa permohonan PK yang diajukan tidak memiliki novum baru yang sah.
Dalam konferensi pers Selasa (30/7/2024), Hotman menegaskan, “Foto yang diajukan sebagai novum sebenarnya sudah diperiksa sebagai bukti di persidangan sebelumnya. Jadi, ini bukan novum.”
Hotman menyoroti opini media tidak dapat dianggap sebagai bukti baru yang sah. Tanpa adanya novum, menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan peninjauan kembali kasus ini.
“Bukti yang sama tidak bisa diulang-ulang sebagai novum. Jika sudah ada di sidang pertama, maka permohonan PK harus ditolak,” tegas Hotman.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal berargumen bahwa foto yang menunjukkan Vina dan Eki tanpa luka-luka bisa menjadi indikasi kecelakaan. Hotman membantah keras argumen tersebut.
“Kalau itu kecelakaan, seharusnya ada luka. Hasil visum menunjukkan patah tulang di beberapa tempat—ini jelas bukan kecelakaan.”
Hotman juga menanggapi klaim tentang luka dari baut motor. “Kalau korban dipukul dan jatuh, wajar jika ada luka dari baut motor. Penjelasan ini logis dan tidak membenarkan klaim mereka,” tambahnya.
Sidang PK ini akan berlanjut, dengan harapan keluarga Vina agar keadilan benar-benar ditegakkan dan permohonan PK Saka Tatal ditolak.
Editor: Maji