Rapat ini membahas Pemandangan Umum Fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (18/6/2025)
DARA | Dua raperda tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.
Wali Kota Sukabumi, H Ayep Zaki, yang hadir dalam paripurna tersebut menyampaikan jawaban atas seluruh pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Sukabumi, yang sebelumnya telah disampaikan dalam forum yang sama.
Wali kota menjelaskan bahwa silpa Rp49,6 miliar yang tercatat pada tahun anggaran 2024 merupakan hasil efisiensi dan pelampauan pendapatan.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan pada 2025 untuk sektor pelayanan publik, termasuk kesehatan (RSUD, Puskesmas, JKN), DBHCHT, dan sisanya untuk belanja gaji serta tunjangan. Ia menegaskan bahwa Silpa tersebut akan menjadi pengurang dari dana transfer pusat.
Wali kota juga merespons isu defisit laporan keuangan sebesar Rp37 miliar, yang disebabkan oleh pencatatan transaksi pada akhir tahun 2024. Sedangkan pembayaran dilakukan pada Januari 2025.
Wali kota berjanji akan memperbaiki pengelolaan beban oleh Laporan Operasional (LO).
Terkait PAD, Pemkot Sukabumi telah melakukan digitalisasi dan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
Aplikasi PANTAS dan sistem pembayaran online menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Editor: denkur