DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna Dua Raperda Gender, Begini Penjelasan Kusmana

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Sukabumi gelar paripurna membahas dua Raperda.

DARA | Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Paripurna digelar Senin 20 Mei 2024 dihadiri juga Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Kusmana menjelaskan Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023.

Raperda ini, kata Kusmana bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kemudian Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.

“Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tutur Kusmana.

Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi.

“Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD,” ujar Kusmana.***

Editor: denkur | Foto: Istimewa

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! KAMP Garut Gelar ‘Pasanggiri Mojang-Jajaka’ Jawa Barat Kategori Anak
Hari AIDS Sedunia, Bupati Sukabumi Minta Edukasi ke Masyarakat Terus Ditingkatkan
Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi
Jabar Siaga Bencana Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025
Lapas Garut dan PT Ajaib Windu Jaya Gelar Pelatihan UMKM Lapas
Disparbud Jawa Barat Optimistis Target Kunjungan Wisatawan 92 Juta Bisa Tercapai
Bey Machmudin Dilantik Jadi Deputi di Kementerian Sekretariat Negara
272 Pelajar Jadi Duta Integritas, Tugasnya Berani Suarakan Antikorupsi
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 19:26 WIB

Catat Tanggalnya! KAMP Garut Gelar ‘Pasanggiri Mojang-Jajaka’ Jawa Barat Kategori Anak

Senin, 2 Desember 2024 - 18:27 WIB

Hari AIDS Sedunia, Bupati Sukabumi Minta Edukasi ke Masyarakat Terus Ditingkatkan

Senin, 2 Desember 2024 - 18:16 WIB

Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:25 WIB

Jabar Siaga Bencana Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru 2025

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:00 WIB

Lapas Garut dan PT Ajaib Windu Jaya Gelar Pelatihan UMKM Lapas

Berita Terbaru

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik (Foto: deram/dara.co.id)

BANDUNG UPDATE

Bapenda Jabar Siapkan Promo Pajak Akhir Tahun

Senin, 2 Des 2024 - 18:30 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Forum Smart City Kabupaten Sukabumi

Senin, 2 Des 2024 - 18:16 WIB