DPRD Kota Sukabumi gelar paripurna membahas dua Raperda.
DARA | Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Paripurna digelar Senin 20 Mei 2024 dihadiri juga Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Kusmana menjelaskan Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023.
Raperda ini, kata Kusmana bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kemudian Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.
“Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tutur Kusmana.
Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi.
“Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD,” ujar Kusmana.***
Editor: denkur | Foto: Istimewa