Bupati Sukabumi H Marwan Hamami telah menyampaikan pendapatnya terhadap pandangan umum fraksi terkait tiga raperda.
DARA | Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Komisi-komisi sesuai dengan pembidangan tugas komisi yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, ditugaskan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, ditugaskan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar mengatakan, dengan telah ditetapkannya penugasan tersebut kepada Komisi I, Komisi II dan Komisi IV DPRD, semoga amanah dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab, sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2024.
Editor: denkur