DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Disahkannya raperda ini jadi pedoman dalam melaksanakan pemungutan

DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juga terkait penyampaian pendapat akhir bupati atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.

Dihadiri Bupati Sukabumi H Asep Japar didampingi Wakil Bupati, H Andreas, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Bupati mengatakan, disahkannya raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja serta pelayanan kepada masyarakat juga perlu dilakukan demi terciptanya Kabupaten Sukabumi Mubarokah.

“Saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terimakasih yang sebesar besarnya atas kerjasama legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan Raperda ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik dan berkualitas, tetapi diperlukan adanya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya sehingga dapat terwujud dengan baik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi
Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS
Bupati Garut Targetkan Pembentukan 421 Koperasi Desa Merah Putih Rampung Juli 2025
Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Tata Kelola Data Sektoral
DPRD Gelar Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Fraksi Soal Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup
Dari Kemeriahan Hari Nelayan Palabuhanratu
Bukan Bodong, Radio Citra Lestari Sudah Miliki Izin Resmi
BAZNAS Jabar, BAZNAS Kabupaten Garut Bersama BJB Garut Salurkan Santunan untuk Korban Sipil Ledakan Amunisi Tidak Layak Pakai Garut
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:13 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Tata Kelola Data Sektoral

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Gelar Paripurna, Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Fraksi Soal Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:11 WIB

Dari Kemeriahan Hari Nelayan Palabuhanratu

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Cari Bibit Atlit, SMPN 3 Cibitung Sukabumi Gelar GPAS

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

Foto: Yuwana

BANDUNG UPDATE

Banyusari Desa Pertama yang Membentuk Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:09 WIB