DPRD Kabupaten Bandung Soroti Bumdes Alam Endah yang Miliki SK Menteri Kehutanan

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Praniko Imam Sagita (Foto: Fattah/dara.co.id)

Ketua Komisi B Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, H. Praniko Imam Sagita (Foto: Fattah/dara.co.id)

Bumdes Alam Endah Rancabali dikabarkan punya Surat Keputusan Menteri Kehutanan sebagai dasar hukum pengelolaan 10 hektar lahan. Namun, SK itu disoroti DPRD Kabupaten Bandung.


DARA | BANDUNG – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H Praniko Imam Sagita mengatakan, SK itu peruntukkannya harus jelas. Jangan karena mengantongi SK Menteri bisa bertindak semena-mena.

Kabar yang diperoleh Praniko, SK itu untuk arbotetum yang ditujukan sebagai tempat berbagai pohon ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan.

“Saya mendengar wilayah tersebut akan dikembangkan menjadi tempat wisata. Itu jelas pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” kata Praniko, di ruangan kerjanya, Kamis (20/2/2020).

Lahan 10 hektar, lanjut Praniko, perlu biaya besar. Darimana Bumdes bisa menanggulangi biaya itu. Karena menurutnya tidak mungkin kalau mempergunakan biaya dari Desa atau Pemerintah Kabupaten Bandung.

Praniko mengkhawatirkan pelaksanaannya akan dikormesilkan. Ada kemungkinan terjadi pembangunan rumah, jalan raya, laboratorium, dan yang lainnya, dan itu perlu perizinan yang dikeluarkan oleh instansi-instansi di Pemkab Bandung.

Jangan karena permasalahan itu, DPRD diasumsikan masyarakat seolah membiarkan kegiatan itu. Justru sebaliknya DPRD bila ada izin dari Ketua akan menindaklanjuti dengan survey langsung ke lokasi.

“Urus izin-izinnya dengan benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Memang lahan tersebut milik Perhutani, ungkap Praniko, tapi keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Bandung. Jadi ikuti semua proses sesuai dengan aturan jangan bertindak semena-mena.

Diakui Praniko, DPRD tidak bisa melakukan tindakan secara signifikan, karena kewenangan penertiban ada di Pemkab Bandung melalui Satpol PP sebagai penegak Perda.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terbaru