Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengusulkan perubahan bentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perseroan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Hal itu disambut baik Anggota Komisi III DPRD Jabar, Irfan Suryanagara.
DARA | BANDUNG – Meski begitu, Irfan mengingatkan agar perubahan status perusahaan daerah jadi Perseroan Terbatas diikuti dengan kebijakan perusahaan yang bisa memudahkan masyarakat mengakses kredit usaha dengan bunga yang murah.
Dikutip dara.co.id dari RmolJabar, Irfan menginginkan perubahan yang dilakukan benar-benar mendorong terciptanya inklusi keuangan yang saat ini masih jadi “barang mahal” bagi masyarakat.
“Ternyata bank konvensional agak susah menyentuh masyarakat secara langsung, dengan alasan kapabel dan bankable,” jelas Irfan, Kamis (5/11).
Menurutnya, meski di bank konvensional terdapat berbagai macam skema kredit, namun pada praktiknya masyarakat tetap kesulitan mengaksesnya. Sulitnya akses terhadap fasilitas keuangan. lanjut Irfan, membuat masyarakat berpaling ke bank emok.
“Masyarakat lebih percaya ke bank emok, karena diberikan berbagai kemudahan saat meminjam uang,” ujarnya, masih dikutip dari RmolJabar, Senin (9/11/2020).
Irfan mengaku akan bekerjasama dengan pemerintah membentuk lembaga keuangan sejenis BPR yang memberi kemudahan pada masyarakat dalam mengakses modal usaha dengan bunga dibawah bank emok.
“Bunganya tidak tinggi, mungkin di bank emok 20 persen sebulan, di BPR hanya 17 persen setahun. Untuk menumbuhkan itu maka diperlukan aturan baru,” ujarnya.***
Editor: denkur