DPMD hanya mengetahui kegiatan pembangunan yang sumber anggarannya dari APBDes.
DARA | Sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat proyek pembangunan jalan yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp2,5 miliar dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pantauan di lapangan ada beberapa ruas jalan yang telah dibangun di sejumlah desa antara lain, Desa Cilangari Kecamatan Gununghalu, Desa Cicadas Kecamatan Rongga, Desa Sukamulya Kecamatan Cipongkor, Desa Girimukti Kecamata. Cipongkor, Desa Mekar Jaya Kecamatan Cihampelas, Desa Cipada Kecamatan Cisarua, Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong dan Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong.
Anehnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) KBB tidak mengetahui sumber dana proyek tersebut.
“Saya juga bingung (tidak tahu). Kalau dilihat dari informasinya bahwa ini merupakan bantuan presiden (versi pemerintah desa) melalui Balai Jalan dan Jembatan, Jakarta serta Jawa Barat, ” Kepala DPMD KBB, Dudi Supriadi, saat ditemui di ruang kerjanya Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, Rabu (5/2/2025).
Untuk mengetahui kejelasan proyek jalan tersebut, Dudi mengaku jika dirinya melayangkan surat Balai Jalan dan Jembatan.
“Saya sudah kirim surat, pertengahan Januari 2025 kemarin. Sampai saat saya menunggu jawabannya. Jadi saya belum bisa berbicara banyak,” ujarnya.
DPMD melayangkan surat tersebut berdasarkan pertanyaan beberapa kepala desa yang mendapat tawaran proyek itu. Pihaknya tidak bisa menjawab, karena memang sama sekali tidak mengetahuinya.
Dudi juga sempat berkomunikasi dengan Dinas PUTR, karena beranggapan urusan jalan dan jembatan pastinya dinas ini paling faham.
Selebihnya, DPMD hanya mengetahui kegiatan pembangunan yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas PUTR Aan Sopian menyatakan jika Pemkab Bandung Barat tidak mengajukan dana Instruksi Presiden (Inpres) untuk pembangunan infrastruktur jalan daerah pada tahun 2024 maupun 2025.
Hal ini dikarenakan program Inpres tersebut hanya berjalan selama satu tahun, yaitu pada 2023, dan tidak bersifat multiyears.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah beberapa kali melakukan pertemuan daring (zoom) dengan kementerian terkait untuk membahas pengajuan dana Inpres 2023.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, Kabupaten Bandung Barat memutuskan untuk tidak mengajukan dana tersebut.
Salah satu kendala utama tenggat waktu yang sangat ketat. Pada 11 Oktober 2023, KBB diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah persyaratan yang cukup banyak dan kompleks.
Mengingat keterbatasan waktu serta kesulitan dalam memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka KBB tidak dapat mengajukan dana Inpres 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, di Provinsi Jawa Barat terdapat 10 Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang telah disetujui untuk mendapatkan dana Inpres 2023.
Adapun fokus dari program ini adalah pada Infrastruktur Jalan Daerah (IJD), khususnya untuk ruas jalan kabupaten yang terkoneksi dengan jalan nasional.
Dengan demikian, Kabupaten Bandung Barat tidak mengajukan dana Inpres untuk 2024 maupun 2025, mengingat program ini hanya tersedia pada tahun 2023.
Editor: Maji