Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz mendukung upaya pemecatan para kader yang terlibat kudeta tersebut.
DARA | SUKABUMI – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat akhirnya memberhentikan secara tidak hormat tujuh orang Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Pemberian sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut, disampaikan dalam Siaran Pers Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Ketujuh orang yang diberikan sanksi tegas yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan terkahir Marzuki Alie.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz mendukung upaya pemecatan para kader yang terlibat kudeta tersebut.
Muraz yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, juga menyetujui sikap tegas DPP Partai Demokrat usai mendapat aspirasi dari seluruh DPD partai Demokrat di seluruh Indonesia.
“Setuju dengan sikap DPP Partai Demokrat, yang tegas memecat kader yang terlibat kudeta melelui Konfrensi Luar Biasa,”kata Muraz saat dihubungi melalui pesan singkat. Jum’at (25/2/2021).
Sementara itu, Herzaki juga menyampaikan dalam siaran persnya. Sejak keputusan ini otomatis ke tujuh orang tersebut hak dan kewajibannya sebagai anggota partai tidak berlaku lagi hal tersebut sesuai keputusan dewan Kehormatan dengan menggelar beberapa kali rapat dan sidang dalam sebulan ini.
“Terkait Jhoni, yang juga anggota DPR RI akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku,” kaya Herzaki.
Selain itu, tingkah laku mereka telah merugikan partaiYakni dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks lantaran menyebut kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono telah gagal sehingga harus diturunkan melalui kongres luar biasa.
” Perbuatan mereka secara terang benderang merugikan, dan menurut Dewan Kehormatan yang bersangkutan tidak perlu dipanggil dan dimintai keterangan. Mekanisme ini sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,”tegasnya.
Editor : Maji