Donor Darah Memupuk Rasa Kemanusiaan, Begini Syarat-syaratnya

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat donor darah. (Foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat donor darah. (Foto : Nanang Yudi/dara.co.id)

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengajak masyarakat untuk donor darah sebagai wujud kepedulian sosial dan kemanusiaan terhadap sesama.


DARA – Menurut Asep Sopari, dengan rutin donor darah selain sehat tentunya bisa memberikan manfaat positif serta membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

“Intinya untuk kemanusiaan, setetes darah sangat diperlukan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan sering melakukan donor darah pastinya kita meringankan juga membantu secara kemanusiaan,” ujar Asep Sopari Al Ayubi setelah donor darah di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Tasikmalaya, Sabtu (27/3/2021).

Asep mengatakan semua orang bisa menjadi donor darah, tetapi memang ada syarat tertentu yaitu harus sehat jasmani dan rohani.

“Mari kita bantu mereka yang benar-benar membutuhkan darah dengan sukarela, setetes darah sangat berarti bagi kehidupan sosial bermasyarakat,” jelasnya.

Inilah syarat-syarat menjadi donor darah :
-Sehat jasmani dan rohani
-Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
-Berat badan minimal 45 kg.

Tekanan darah :
-sistole 100 – 170
-diastole 70 – 100

Kadar haemoglobin 12,5g% sampai dengan 17,0g%. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya dan maksimal 5 kali dalam 2 tahun.

Orang yang tidak boleh untuk donor darah :
1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
2. Menderita kanker
3.Menderita tekanan dara tinggi (hipertensi)
4. Menderita kencing manis (diabetes militus)
5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
6. Menderita epilepsi dan sering kejang
Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.
7. Mengidap sifilis
8. Ketergantungan Narkoba.
9.Kecanduan Minuman Beralkohol
Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pramuka 2025
Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025
Kadis KUKM Kabupaten Sukabumi Sebut UMKM Pilar Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi Dana BOS, Dewan Pendidikan Garut Gelar Penyuluhan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:11 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:33 WIB

Lumbung Gizi, Harapan Baru Perbaikan Gizi dan Ketahanan Pangan di Desa Wangunsari ‎

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:52 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan dengan Tim TAPD, Bahas Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB