DARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung terima 22 pengaduan masyarakat soal pencemaran linkungan hidup.
Pengadun tersebut sebagai dampak dari dibukanya layanan pengaduan melalui quick repon. Layanan pengaduan itu dikhususnya menampung pengaduan dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup.
“Kita membuka pengaduan dan saat Lebaran Idulfitri 2022 kita juga menerima pengaduan, yaitu sekitar 22 pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh DLH Kabupaten Bandung,” kata Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan Robby Dewantara kepada wartawan di Soreang, Senin (9/5/2022).
Dikatakan Asep Kusumah, 22 pengaduan yang diterima DLH itu, berisi soal penanganan sampah, penanganan limbah industri dan lain-lain.
“Ada juga pengaduan itu masuk melalui instagram, melalui whatsapp, melalui facebook, dan itu yang kita terima,” kata Asep Kusumah.
Asep mengungkapkan, terkait dengan pengaduan limbah industri yang masuk ke DLH, 4 pengaduan dari masyarakat. “Salah satunya, sekarang ini kita akan verifikasi lapangan. Kemarin juga, kita sudah lakukan verifikasi lapangan berkaitan dengan pembersihan area-area IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Ada beberapa industri yang membersihkan IPAL-nya, memanfaatkan momen Lebaran Idulfitri disaat para buruhnya sedang libur semuanya. Jadi memanfaatkan untuk bersih-bersih semuanya,” tutur Asep Kusumah.
Perusahaan yang diadukan itu diantaranya, lanjut Aseep Kusumah, diduga menimbulkan polusi udara pada lingkungan sekitar. Masyarakat mengeuhkan aroma bau menyengat yang ditimbulkan akibat proses produksi erusahaan tersebut.
“Pada saat membersihkan IPAL menimbulkan bau yang menyengat dan dikeluhkan warga sekitar. Makanya, kami untuk pembuangan langsung belum menemukan dan menerima informasi kaitan dengan itu. Tapi yang menimbulkan kebauan sudah ada empat pengaduan yang masuk ke kita,” ucapnya.
Terkait pengaduan itu, kata Asep Kusumah, sudah ditangani saat Hari Raya Idulfitri atau Lebaran saat itu dan hari ini kembali dilakukan verifikasi lapangan, untuk pengaduan yang terakhir.
“Pengaduan kebauan itu, ada yang sedang pengerukan sludge, pengerukan pembersihan bak-bak IPAL, ada juga yang sedang melakukan cleaning seluruh bak-bak IPAL yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri itu ada dugaan faktor kesengajaan dan kelalaian. “Kesengajaan dalam arti, memang mereka dengan tujuan untuk membersihkan. Hanya memang tidak sesuai dengan SOP atau sesuai dengan prosedur. Padahal kita sudah memberikan layanan kepada mereka, dan kita sudah memberikan surat kepada seluruh industri sebelum libur Lebaran,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata Asep Kusumah, saat melaksanakan libur Lebaran, wajib melakukan pengelolaan pada bagian unit-unit instalasi pengolahan air limbah maupun limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
“Kebauan yang disebabkan oleh sludge itu, disaat proses pengerukan dan dimasukkan ke dalam karung. Seharusnya dalam proses itu dilakukan secara bertahap dan baunya tidak sampai ke warga masyarakat,” ungkapnya.
Asep Kusumah menjelaskan adanya pengaduan pencemaran limbah industri itu terjadi di Majalaya, Dayeuhkokot dan Margaasih Kabupaten Bandung. “Kita juga melakukan verifikasi bersama warga sekitar. Termasuk bersama pemerintahan setempat. Kita juga memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan segera pengolahan limbah industrinya pada saat itu juga. Istilahnya di statusquokan. Memang tidak ada indikasi pencemaran, tapi kebauannya itu yang dikeluhkan dan menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.
Terkait dengan persoalan sampah, Asep Kusumah, menjelaskan soal penanganan sampah liar pasca-Lebaran Idulfitri. “Itu juga kita verifikasi dan terima juga laporan dari masyarakat melalui instagram. Soal ini langsung kita tangani melalui tim, yaitu Bandung Bedas Bersih Sampah yang ada di lapangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhan, bisa melalui quick respon bedas 2022, 0813-2296-6616 (whatsapp 24 jam). “Pengadunya sangat dirahasiakan. Pada prinsipnya, siapapun yang menjadi pengadu atau menyampaikan keluhkan itu identitasnya akan dirahasiakan dan tidak pernah ada kasus pengadu dibuka,” pungkasnya
Discussion about this post