DARA | Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik Bandung, Djamu Kertabudi menyatakan prihatin mendapat informasi Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dalam keterlibatan proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ia juga sangat menyesalkan, jika di KBB terjadi lagi kasus seperti itu.
“Merasa prihatin, kalau memang itu betul infonya. Saya merasa prihatin dan kalau boleh saya menangis, sebagai putra daerah.
Luar biasa nasib KBB seperti ini terus,” ujar Djamu saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Meski kondisi batin dirinya saat ini tidak menentu dengan merebaknya informasi tersebut, namun Djamu membeberkan mekanisme normatif tentang tindak lanjut pasca ada label tersangka di Pj Bandung Barat tersebut.
Terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, sambung Djamu, ada mekanisme pemerintahan yang diatur khususnya berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-undang tersebut sambung Djamu, disebutkan apabila gubernur, walikota/ bupati termasuk pejabat di dalamnya sudah ditentukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai tersangka, apakah ada penahanan atau tidak.
Kalau dilanjutkan, pemanggilan sekaligus penahanan otomatis yang menjadi pelaksana tugas (Plt) itu sekretaris daerah (Sekda).
“Biasanya nanti ada telegram dari gubernur ditujukan kepada sekda. Bukan SK tetapi surat telegram elektronik untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Bandung Barat,” jelasnya.
Telegram tersebut ditembuskan kepada Mendagri dari gubernur, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat.
“Gubernur karena wakil pemerintah pusat maka ada pendelegasian sebagian wewenang pemerintah pusat kepada gubernur,” jelasnya.
Selanjutnya, Djamu menyebutkan acuan lainnya ada PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, bahwa PNS dijadikan Tersangka oleh APH. Dan selanjutnya dilakukan penahanan, maka Pemerintah Pusat memberhentikan sementara sebagai PNS dan secara otomatis diberhentikan dalam jabatannya, agar yang bersangkutan lebih fokus dalam menangani kasusnya.
Sementara Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat dihubungi hanya menjawab singkat. “Kita serahkan pada Allah, SWT,” ucapnya.
Sebelumnya, mengutip dari Pikiran Rakyat Jabar, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka. Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.
“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Rabu 5 Juni 2024. ***
Editor: denkur