Djamu Kertabudi: Jadi Camat Itu Harus Sarjana Ilmu Kepemerintahan atau Sertifikat Kepamongprajaan

Minggu, 27 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Pelantikan jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setara dengan eselon 2 dan tenaga administrator (eselon 3) di lingkungan Pemkab Bandung Barat, pada Jum’at (25/8/2023) menuai polemik.

DARA | Salah satunya disorot terkait pelantikan camat yang dinilai tidak mengadu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Djamu Kertabudi, pengamat ilmu pemerintahan dan politik membahas tentang pelantikan pejabat, yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan di akhir masa jabatannya.

Menurutnya, walaupun pada prinsipnya pemindahan pegawai atau pejabat melalui mutasi/promosi memang merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dalam hal ini Bupati Bandung Barat.

Namun, untuk jabatan camat ada persyaratan khusus, yaitu harus berlatar belakang Sarjana Ilmu Pemerintahan atau telah mengikuti Diklat Kepamongprajaan.

Disamping itu secara prosedural harus diusulkan terlebih dahulu kepada Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi.

“Untuk jabatan camat, itu diatur langsung berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 224. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhinya,” ujar Dosen Ilmu Politik Universitas Nurtanio Bandung ini, saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan, untuk pengangkatan camat apabila tidak sesuai dengan ketentuan itu, maka tidak sah. Dan Gubernur berwenang membatalkan mutasi itu.

Hal itu, sebagaimana tercantum pada UU No.23 Tahun 2024 unto PP No13 Tahun 2018, dan Permendagri No.12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Selain pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Djamu juga menyoroti tentang pelantikan tersebut disaat akhir masa jabatan Bupati Bandung Barat.

Membandingkan dengan Kabupaten Bandung pada saat kepemimpinan Dadang Naser, kebijakannya tidak melakukan pemindahan pejabat, menjelang 6 bulan akhir masa jabatannya.

Langkah yang diambil Dadang Naser pada saat itu, mengacu pada Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, yang menyebutkan larangan bagi Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pemindahan Penjabat pada waktu 6 bulan menjelang akhir masa jabatan. Terkecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Adanya klausul dimaksud untuk menjaga jangan sampai pemindahan pejabat sarat muatan politik dan bersifat transaksional.

Dadang Nasser sebagai Bupati Bandung, tidak melakukan pemindahan jabatan pada itu, lantaran 6 bulan lagi masa jabatannya habis.

Padahal, sambung Djamu, padahal pada saat itu banyak jabatan terutama jabatan JPT Pratama dan Administrator yang mengalami kekosongan. “Beliau paham tentang etika pemerintahan,” kata Djamu.

Berbanding terbalik dengan akhir masa jabatan Hengky Kurniawan, tinggal kurang dari sebulan akhir masa jabatannya, justru melakukan pemindahan jabatan.

Bukan hanya untuk menetapkan JPTP saja, hasil dari seleksi terbuka. Melainkan sekaligus pelantikan administrator yang setara eselon III juga.

“khirnya seperti biasanya di KBB muncul kegaduhan. Konon ada temuan yang berkonotasi pelanggaran,” ujar Djamu.

Selain itu, ia juga menyesalkan ada pejabat yang dipromosikan, padahal baru menduduki jabatannya baru beberapa bulan saja.

Jika benar temuan ini maka bisa dikatakan sebuah pelanggaran. Mengingat menurut UU No.5 Tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bahwa pemindahan pejabat ini harus sekurang-kurangnya dua tahun dalam masa jabatan terakhirnya.

Persoalan lainnya yang muncul adalah, ada satu jabatan yang dijabat dua orang. “Soal ada satu jabatan diisi dua orang, jelas ini sebuah kekeliruan,” ujarnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun
MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan
Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN
Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemilik Tanah Terploting Kantor Pemkab Bandung Barat, Menanti Kepastian 15 Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

MPLS SMA di Jabar Riang Gembira, Wagub Erwan: Tanamkan Kedisiplinan

Senin, 14 Juli 2025 - 16:24 WIB

Ratusan Warga Kecamatan Ciparay, Kab Bandung Terima Sertipikat Elektronik PTSL Gratis dari BPN

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB