Jarot dijemput paksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena karena tak kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
DARA| JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Waskita Karya (Persero). Jarot merupakan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya.
KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020), seperti dilansir CNNIndonesia.
Jarot dijemput paksa tim KPK, karena karena tak kooperatif dalam penyidikan kasus ini.
Filri mengatakan, dengan penetapan tiga orang ini, maka total sudah lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan plat merah tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Mereka ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Editor : Maji