Tren peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial cenderung tinggi.
DARA | CIANJUR – Kasatres Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana menyebutkan, para bandar dan kurir narkoba memanfaatkam situasi sepi di masa PSBB untuk mengedarkan atau mengirimkan narkoba kepada pemesan.
Ade menyebutkan, para bandar atau kurir barang haram itu biasanya mengedarkan narkoba dengan cara tempel di satu tempat atau titik yang telah disepakati.
“Para bandar maupun kurir menempel narkoba di malam hari saat situasi jalanan sepi. Selama PSBB di tengah pandemi ini memang cenderung meningkat. Hal ini berdasarkan jumlah pengungkapan kasus narkoba yang kita tangani,” kata Ade, kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, membekuk sepuluh bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari tangan mereka, polisi menyita ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering seberat 102 gram dan 30 gram, serta enam buah timbangan digital.
Para tersangka, masing-masing berinisial RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT merupakan bagian dari jaringan narkoba Jakarta dan Bandung.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 111 dan 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.***
Editor: denkur