Ditengah Gempuran Covid, Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode Mengemuka

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: portaltiga.com

Ilustrasi: portaltiga.com

Ditengah gempuran pandemi covid yang makin menggila, negara diriuhkan dengan wacana jabatan presiden tiga periode. Pro kontra pun menyeruak di kalangan politisi.


DARA – Setidaknya dilontarkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan, saat ini terpenting ialah menangani pandemi Covid-19, bukan bicara soal pilpres, apalagi penambahan waktu kekuasaan presiden menjadi tiga periode.

Dikutip dara.co.id dari suara.com, pernyataan Dasco itu menanggapi Ketua Dewan Penasihat JokPro 2024, M Qodari ihwal keberadaan Sekretaris Nasional Jokowi-Prabowo 2024. Ia menilai wacana atau dorongan tiga periode untuk Jokowi bukan hal mendesak.

“Kalau menurut saya yang mendesak itu adalah menekan laju Covid-19,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Senin (21/6/2021).

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan seharusnya tidak ada kegaduhan di tengah penanganan pandemi, semisal wacana penambahan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945.

“Justru hal-hal yang tidak perlu bisa membuat kegaduhan, menurut saya belum waktunya juga ngomong pilpres, soal amandemen dan lain-lain sementara laju Covid tinggi, itu pesan saya,” kata Dasco.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan lebih setuju masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Menurutnya, hal tersebut diatur oleh konstitusi untuk membatasi kekuasaan seseorang, baik dari segi lingkup maupun waktu.

“Secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja,” ujar Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, seperti dikutip dari Republika, Senin (21/6/2021).

Mahfud menerangkan, maksud dari hal tersebut diatur oleh konstitusi negara ini. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, masa jabatan presiden diatur maksimal hanya dua periode karena untuk membatasi kekuasaan, baik dari sisi lingkup maupun waktunya.

“Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan, baik lingkup maupun waktunya,” ujarnya.***

Editor: denkur | Sumber: suara.com-Republika

 

Berita Terkait

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
Kerjasama KAI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Perkuat Infrastruktur Peningkatan dan Kenyamanan Layanan Transportasi Publik
Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat
JEC Raih Top Brand Award 2025 untuk Kategori Rumah Sakit Mata, Perkuat Posisi sebagai Eye Care Leader Tepercaya di Indonesia
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Kerjasama KAI dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Perkuat Infrastruktur Peningkatan dan Kenyamanan Layanan Transportasi Publik

Berita Terbaru